![Ilustrasi/Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi empat pimpinan KPK (kiri-kanan) Adnan Pandu Pradja (kiri), Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6). KPK menyatakan pelaksanaan ibadah bagi tahanan di Rutan Guntur sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada pelarangan dan penistaan agama seperti yang diungkapkan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali selaku tahanan di rutan tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan](https://geotimes.co.id/wp-content/uploads/2015/06/KPK-Isu-Ibadah-230615-sgd-4-e1435066773994.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, seorang panitera dan pengacara.
“Saat ini yang bisa dikonfirmasi memang benar sekitar pukul 10.00 WIB penyidik KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) yang berlokasi di kantor PTUN Medan. Dari lokasi KPK membawa lima orang yaitu tiga orang hakim, satu panitera dan satu orang pengacara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis sore.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putra, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera yang ditangkap a Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
“Diduga melakukan transaksi pemberian uang. Dari lokasi penyidik KPK membawa sekitar ribuan lembar uang dolar AS,” kata Priharsa.
Saat ini kelima orang tersebut diperiksa di Kepolisian Resor Medan. “Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta,” kata Priharsa.
Namun, ia belum mengetahui motif pemberian uang tersebut.
“Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN,” kata Priharsa.
Penyidik KPK masih mengejar dalang utama dari perkara ini. (Antara)