Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah para saksi kasus suao di Pengadilan tata Usaha Negara Medan untuk bepergian ke luar negeri.
“Kita memang mengirimkan surat ke imigrasi untuk permintaan pencegahan. Itu terkait dengan tindak pidana korupsi, menjanjikan sesuatu kepada hakim PTUN dengan tersangka MYB,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Para saksi itu antara lain, Otto Cornelis Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, Gatot Pujo Nugroho, dan Evi Susanti. Pencegahan tersebut bertujuan agar jika sewaktu-waktu KPK akan melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan tersebut akan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Sehubungan dengan pemeriksaan para saksi tersebut, ia menuturkan bahwa proses tersebut akan segera dilakukan secara bertahap dan diupayakan selesai sebelum libur Lebaran mendatang.
Hingga Senin, KPK telah menjadwalkan pemanggilan kepada O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PTUN Medan.
Namun, hingga Senin sore, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut, sedangkan pihak KPK juga belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran keduanya.
Agenda pemanggilan tersebut, untuk pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka MYB (M. Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis tersebut.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima suap yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting , dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan .
KPK menangkap lima orang itu dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan pada 9 Juli lalu, dan mengamankan uang US$15 ribu, serta lima ribu dolar Singapura di kantor Tripeni.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kali.
Tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. (Antara)