Jumat, Oktober 4, 2024

Kontras Desak Polri Hentikan Kriminalisasi

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) berjabat tangan dengan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding saat rapat kerja di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan pilkada, pelaksanaan 11 program prioritas Polri dan penanganan kasus-kasus teraktual yang ditangani Polri. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) berjabat tangan dengan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding saat rapat kerja di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan pilkada, pelaksanaan 11 program prioritas Polri dan penanganan kasus-kasus teraktual yang ditangani Polri. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Koalisi Masayarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan yang mengatasnamakan hukum namun sesungguhnya merupakan upaya intimidasi. Tindakan ini merupakan upaya kriminalisasi dan penyalagunaan wewenang dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Hendra Saputra, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh mengatakan, pasca peristiwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta proses praperadilannya, Bareskrim Polri melakukan intimidasi dengan wewenangnya dengan mengkriminalisasi 49 orang pendukung KPK atau pegiat anti korupsi.

“Berbagai tuduhan dialamatkan kepada orang-orang yang membela KPK, mendorong pemberantasan korupsi dan melontarkan kritik kepada Polri. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik, kepemilikan senjata api, pemalsuan dokumen dan seterusnya,” kata Hendra dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (16/7). “Bahkan tidak hanya para aktivis, tetapi juga akademisi hingga pejabat negara, seperti Komisioner Komisi Yudisial.”

Catatan Kontras Aceh, ada lima gambaran terkait bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Pertama, proses ini terjadi pasca Budi Gunawan gagal menjadi Kapolri karena diduga menerima uang yang tidak sah.

Kedua, kata Hendra, penggunaan hukum untuk kekuasaan dan perlawanan didahului dengan menjatuhi tuduhan tindak pidana kepada komisioner KPK, lembaga yang membuka dugaan penerimaan uang tidak sah terhadap Budi Gunawan.

Kemudian yang ketiga. Dia mengatakan Polri dan institusi hukum lainnya mendukung posisi Budi Gunawan menolak mekanisme koreksi dalam kerja penegakan hukumnya yang dilakukan oleh Ombudsman RI, Komnas HAM dan Komisi Yudisial. Selanjutnya, sejumlah komisioner dari lembaga-lembaga itu dilekatkan tuduhan pelanggaran pidana.

“Menariknya, mekanisme koreksi internal seperti Inspektorat Pengawas Umum dan Divisi Propam, tidak bekerja dan tidak beraksi. Berbeda dengan Komisi Yudisial dan Komnas HAM.”

Terakhir, bobroknya penegakan hukum karena perlawanan dari para kuasa hukum tidak dianggap dalam berbagai institusi hukum yang ditempuh, utamanya praperadilan. Semua argumentasi hukum dan temuan pelanggaran hukum acara tidak dihiraukan, seperti penangkapan Bambang Widjojanto dan Novel Basewedan.

Dengan lima catatan tersebut, Kontras menilai bahwa Polri serta para pendukungnya telah menggunakan dan mengatasnamakan hukum secara sewenang-wenang untuk membalas dendam.

“Gawatnya, upaya balas dendam ini hingga merusak tatanan akuntabilitas, baik yang dijamin dalam konstitusi, seperti kewenangan KY, jaminan perlindungan HAM, sampai pada rusaknya tatanan aturan main hukum,” kata Hendra. “Semua ini rusak hanya untuk membalas dendam. Jadi, Polri tidak boleh semena-mena dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.”

Mengingat situasinya yang memburuk, rusaknya tatanan institusi hukum, Kontras Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang serius. Sebab situasi itu berkembang akibat dari ketidak tegasan Presiden. Jadi momentum buruk itu harus digunakan secara baik. Kemudian, kami juga meminta agar Kapolri mengevaluasi kinerja Kabareskrim Budi Waseso, yang lebih terlihat mewakili kepentingan upaya balas dendam.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.