Sabtu, Desember 7, 2024

Komisioner KPK Tolak Jadi Saksi Meringankan Bhatoegana

- Advertisement -
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7). Waryono terlibat atas dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7). Waryono terlibat atas dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VIIDewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana.

“Dengan segala hormat kami tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara a quo,” kata komisioner KPK yang dibacakan ketua jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang ini.

Pada sidang hari ini, majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia mengeluarkan surat penetapan pemanggilan 4 orang komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (pimpinan non-aktif) dan Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sebagai saksi meringankan bagi terdakwa. Sutan didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta.

Ada sejumlah alasan yang disampaikan dalam penolakan tersebut.

“Dalam perkara a quo, bukanlah perkara yang kami melihat, mendengar dan mengalami sendiri sebagaimana pasal 1 ayat 26 KUHAP sehingga tidak memenuhi sebagai saksi perkara,” kata komisioner KPK.

Selain itu berdasarkan Undang-Undang tentang KPK, komisioner KPK juga merupakan penyidik sekaligus penuntut umum.

“Undang-Undang KPK menyebukan pimpinan KPK sebagaimana dimaksud adalah penyidik dan penuntut umum, lebih lanjut pada pasal 52 UU KPK penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lama 14 hari wajib melimpahkannya ke pengadilan. Pimpinan KPK telah mewakili penuntutan ke jaksa penuntut umum KPK kalau kami atas perintah Pwnuntut Umum menjadi saksi menguntungkan Sutan Bhatoegana ada potensi konflik kepentingan dengan Penuntut Umum sebagai saksi menguntungkan,” kata Dody membacakan keterangan dari komisioner KPK.

Surat yang ditandatangai oleh Komisioner KPK Zulkarnain tersebut pun meminta agar hakim memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dalam penatapan saksi tersebut.

“Kami menghormati pengadilan, tapi alangkah lebih baik memperhatikan peraturan perundangan berlaku sehingga kami berharap perkara a quo dapat memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan.”

Namun pengacara Sutan, Eggi Sudjana tetap berharap agar hakim mengeluarkan penetapan saksi kedua.

- Advertisement -

“Ini arogansi luar biasa, kami minta agar hakim mengeluarkan penetapan sekali lagi kalau, tidak saya gunakan pasal 21 untuk melaporkan,” kata Eggi. Pasal 21 soal menghalangi penyidikan dalam tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, hakim melakukan musyawarah.

“Karena hal ini panjang maka kami akan berkomunikasi lebih dulu, sidang diskors selama 15 menit,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia.

Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai US$140 ribu dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah US$200 ribu dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik. (Antara)

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.