Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto berharap pemerintah dapat sepakat mengakomodasi program Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi.
“Pimpinan DPR mengharapkan pemerintah dapat sepakat untuk mengakomodir usulan program yang sudah diinisiasi oleh DPR berdasarkan kebutuhan masyarakat,” kata Novanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dana aspirasi amanat dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD untuk memperjuangkan daerah pemilihan.
Menurut dia DPR telah menetapkan peraturan DPR RI tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan meskipun masih terdapat perbedaan pemahaman di antara fraksi.
“Usulan program ini dapat berasal dari inisiatif anggota DPR, pemerintah daerah atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan usulan program harus sesuai dengan mekanisme pembahasan RAPBN yang dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
Menurut dia program itu harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas manfaat, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki menegaskan pemerintah dipastikan tidak mengalokasikan anggaran untuk dana aspirasi bagi DPR pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Menurut dia, pemerintah akan fokus pada sektor yang dianggap bisa menggerakkan perekonomian rakyat.
“Sudah final, tidak ada dana aspirasi pada RAPBN 2016,” ujar Teten, Senin, kemarin. Menurut Teten, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sama-sama tidak menghendaki adanya dana aspirasi itu. (Antara)