Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mendorong materi keterbukaan informasi publik masuk ke dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.
Abdulhamid telah mengirim secara resmi surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada hari Jumat 3 Juli baru-baru ini.
Abdulhamid mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memiliki beberapa tujuan.
Dua butir tujuan dari undang-undang tersebut di antaranya sangat terkait dengan dunia pendidikan, yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ada juga butir pasal yang berbunyi mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketua KIP menyebutkan bahwa berbagai upaya mencapai tujuan dari undag-undang telah dilakukan oleh KIP sebagai satu-satunya lembaga yang diberi mandat.
Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP, menjadi regulator, dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
“Oleh karenanya, KIP selalu mendorong agar tujuan Undang-Undang KIP bisa tercapai lewat berbagai upaya,” katanya.
Menurut Hamid, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dapat mencegah korupsi sehingga hal tersebut harus ditanamkan sejak dini. “Menanamkan jiwa yang terbuka, bersikap melayani, serta bebas korupsi memerlukan upaya sejak dini,” katanya.
Atas dasar itulah Ketua KIP minta kedua menteri yang mengurusi pendidikan melakukan tindakan konkret dengan memasukkan kurikulum tentang keterbukaan Informasi Publik ke dalam sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Hamid berharap, jika materi keterbukaan informasi belum bisa dimasukkan ke kurikulum, yang penting bisa dimulai dengan memasukkan ke salah satu butir pertanyaan atau soal dalam ujian-ujian, baik ujian di intern masing-masing sekolah maupun ujian nasional. (Antara)