Jumat, Maret 29, 2024

Kepala BIN Diminta Melibatkan Peran Masyarakat

Calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso memaparkan visi dan misinya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). Sutiyoso menjanjikan akan membangun institusi BIN yang tangguh dan profesional yang mampu menyediakan intelijen secara cepat, tepat, akurat, dan memperkuat intelijen siber Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso memaparkan visi dan misinya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). Sutiyoso menjanjikan akan membangun institusi BIN yang tangguh dan profesional yang mampu menyediakan intelijen secara cepat, tepat, akurat, dan memperkuat intelijen siber Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono menghargai janji Letjen (Purn) Sutiyoso saat uji kelayakan calon Kepala Badan Intelijen Negara  oleh Dewan Perwakilan Rakyat, untuk membawa lembaga tersebut lebih terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Jika janji ini nanti benar dilaksanakan oleh Sutiyoso, maka dari perspektif keterbukaan informasi publik hal ini menggembirakan,” katanya di Jakarta, Kamis siang tadi.

Sutiyoso telah disetujui oleh DPR untuk menjadi Kepala BIN.

Abdulhamid mengatakan, dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa salah satu tujuan undang-undang adalah meningkatkan partisipasi publik dan menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik.

Selama ini, BIN dipandang sebagai lembaga negara angker yang banyak mencurigai rakyatnya. Hal ini selain sifat kerja intelijen memang penuh rahasia juga disebabkan kepentingan yang kadangkala kurang jelas, kata dia. Untuk itu, BIN seringkali dipersepsikan hanya untuk mengamankan kekuasaan.

“Karena BIN selama ini tertutup maka ada kecurigaan masyarakat terhadap keberadaan BIN. Meskipun untuk kepentingan presiden, BIN juga tidak boleh mengabaikan dan tidak mempedulikan suara publik,” ujarnya.

Demikian juga tiadanya partisipasi masyarakat menyebabkan informasi yang masuk menjadi sepihak dan seperti sudah diarahkan.

Jika BIN terbuka di bawah kepemimpinan Sutiyoso, kecurigaan masyarakat makin dikurangi atau bahkan dihilangkan karena keterbukaan akan menciptakan kepercayaan. “Sebagai aparat negara BIN mestinya juga menjadi aparat masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, partisipasi masyarakat penting di era keterbukaan informasi saat ini. Undang-undang menjamin pertisipasi masyarakat dalam perencanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan negara.

Dengan tingginya partisipasi masyarakat akan memperkaya informasi yang masuk dan akhirnya didapatkan akurasi dan kebenaran informasi yang diolah BIN.

“Kalau informasi BIN akurat dan benar maka BIN tidak akan salah dalam memberikan ‘advis’ kepada presiden,” tukasnya.

Dalam undang-undang, informasi negara yang harus dirahasiakan yaitu informasi yang membahayakan pertahanan keamanan, proses penegakan hukum, strategi ekonomi nasional, politik luar negeri, informasi kekayaan alam Indonesia, dan persaingan usaha sehat.

“Jadi sikap keterbukaan BIN juga harus melihat aspek-aspek tersebut,” katanya. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.