
Kecelakaan dengan korban anak terus bertambah setiap tahunnya, pemerintah dinilai tidak siap memberikan fasilitas mudik ramah anak. Dari catatan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), terjadi lebih dari 36 kasus kecelakaan, dengan anak menjadi korban dan enam kasus anak terlepas dari orang tuanya di tahun 2014.
Samsul Ridwan selaku Sekertaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, setiap waktu mudik kerap terjadi kasus yang mengancam keselamatan bagi anak. Seperti, kasus anak yang terpisah dari orang tuanya ataupun kecelakaan yang membuat anak menjadi cacat bahkan berujung pada kematian.
Hal itu terlihat bahwa pemerintah belum memberikan fasilitas mudik yang ramah anak. Sebagai contoh, tidak adanya standar khusus di moda transportasi yang digunakan mudik dan tidak tersedianya tempat istirahat bagi anak.
Menurut Samsul seharusnya pemerintah mengimbau agar orang tua, petugas transportasi dan seluruh stakeholder lebih berhati-hati dan mementingkan keselamatan pada anak. Ia juga meminta pemerintah segera mensosialisasikan mudik ramah anak dan membangun posko ramah anak di tempat-tempat yang dilalui pemudik seperti terminal, stasiun, pelabuhan hingga bandara.
Mengingat mudik masih menjadi tradisi yang banyak diminati, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau melalui situs resminya kpai.go.id agar dapat mewujudkan mudik ramah anak. Di antaranya, dengan tidak mudik mengunakan sepeda motor bersama anak, menyiapkan mainan yang disukai anak untuk menemani pejalanan, apabila kondisi anak sakit pastikan segera berobat ke ke klinik terdekat.[*]