Jumat, April 19, 2024

Kebijakan Sektor Properti Bertentangan dengan Konstitusi

Ilustrasi: Foto udara Lanskap gedung perkantoran dan apartemen (rumah susun vertikal) menggunakan Helikopter Super Puma NAS-332 milik Skuadron 45 TNI AU di salah satu sudut kota Jakarta, Kamis (18/6). Semakin mahal dan terbatasnya lahan pemukiman serta tingkat kebutuhan primer terhadap hunian terutama yang terletak di pusat kota dan kawasan bisnis, membuat apartemen menjadi incaran terutama oleh kaum urban di Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Ilustrasi: Foto udara Lanskap gedung perkantoran dan apartemen (rumah susun vertikal) menggunakan Helikopter Super Puma NAS-332 milik Skuadron 45 TNI AU di salah satu sudut kota Jakarta, Kamis (18/6). Semakin mahal dan terbatasnya lahan pemukiman serta tingkat kebutuhan primer terhadap hunian terutama yang terletak di pusat kota dan kawasan bisnis, membuat apartemen menjadi incaran terutama oleh kaum urban di Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Kebijakan pemerintah yang memberikan keleluasaan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk berhak memiliki dan mewariskan properti di dalam negeri disebut tidak tepat. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi negara.

“Warga negara asing diberi hak memiliki dan mewariskan properti di Indonesia kebijakan yang keliru. Kebijakan pemerintah ini tidak selaras dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 33 mengenai kekayaan bumi Indonesia yang sepenuhnya diperuntukkan demi kepentingan rakyat,” kata Sekretaris Jenderal, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, di Jakarta.

Dia menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, Pasal 33 ayat 3, disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Amanat ini jelas, artinya dalam mengambil kebijakan menyangkut kekayaan termasuk tanah yang di atasnya dibangun properti harus lebih diprioritaskan untuk rakyat Indonesia, bukan untuk asing.

“Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan ini, seharusnya mempertimbangkan penduduk Indonesia yang sampai saat ini masih banyak yang belum memiliki properti khususnya rumah untuk tempat tinggal mereka,” katanya. “Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini artinya tidak berpatokan pada UUD 1945.

Dengan adanya kebijakan ini, kata Yenny, akan semakin membuat pengembang berlomba-lomba mengejar lahan untuk membangunan properti untuk melayani keinginan warga negara asing. Bagi pengembang ini merupakan potensi usaha yang menggiurkan, terlebih warga negara asing memiliki cukup banyak uang, sehingga properti yang telah dibangun akan lebih mudah dan cepat terjual. Sebaliknya, masyarakat Indonesia terutama rakyat kecil, sebagai pemilik lahan akan terdesak untuk menjual lahannya kepada pengembang.

Tak hanya itu, imbasnya juga akan terjadi pada properti bagi kelas menengah ke bawah, yang juga akan semakin sedikit tersedia. Apabila ada, kemungkinan berada di kawasan pinggiran, karena di pusat-pusat kota akan ditempati warga negara asing yang harga bangunannya minimal Rp 5 miliar,” tutur Yenny.

Melihat kondisi demikian, menurutnya, pemerintah kini tidak lagi memprioritaskan masyarakat kecil dalam setiap mengambil kebijakan. Pemerintah, kata dia, hanya memikirkan dan terfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, dengan memanfaatkan kesempatan melalui sektor properti. Terlebih sektor ini terbilang cukup menjanjikan. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.