Kebijakan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuai penolakan dari publik.
Direktur Komunikasi Change.org Indonesia Desmarita Murni mengatakan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam petisi penolakan yang diunggah dalam laman tersebut telah mendapat dukungan dari ribuan orang. “Sudah lebih dari 37 ribu netizen memberikan dukungan. Jumlah ini terus bertambah,” katanya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Kamis.
Petisi tersebut dibuat oleh Gilang Mahardika asal Yogyakarta dengan judul “Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun” dan diunggah ke laman www.change.org/BPJS. Petisi tersebut ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri dan Presiden Joko Widodo.
Dalam petisi tersebut, Gilang menerangkan bahwa dirinya yang sudah bekerja selama lima tahun lebih memutuskan untuk menjadi wiraswasta dan merasa percaya diri karena akan mendapatkan tambahan modal dari JHT miliknya di BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya telah dia bayarkan selama bekerja. Tapi, permintaan pencairan JHT ditolak akibat peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan sepuluh tahun yang hanya bisa diambil 10 persen saja dan sisanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun. “Gaji saya dipotong setiap bulan, mengapa tidak boleh saya ambil. Seharusnya BPJS memudahkan karyawan yang mau jadi pengusaha dengan modal yang selama ini disimpan sedikit demi sedikit,” katanya.(ANTARA)