Senin, April 29, 2024

Kata OC Kaligis, Panitera PTUN Medan Minta THR

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pengacara OC Kaligis menyebut bahwa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry.

“Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang membawa THR. Saya tak pernah izinkan dia, saya ada di Bali, jadi itu saja. Nggak usah mengembangkan dulu,” kata Kaligis di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan Kaligis itu merupakan yang pertama setelah dijemput dari Hotel Borobudur pada Selasa, kemarin dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Kaligis langsung ditahan di rumah tahanan KPK cabang Detasemen Polisi Militer Guntur.

“Saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana. Saya sudah larang anak buah saya ke sana, tapi dia ngotot minta tiket,” kata Kaligis.

Namun, Kaligis mengaku hakim belum tentu meminta THR.

“Hakimnya belum tentu,” ungkap Kaligis.

Ia mengaku sedang berjalan-jalan saat dijemput petugas KPK di hotel.

“Saya lagi jalan-jalan di hotel Borobudur, kan saya dari Makassar. Saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB, untuk datang jam 10.00 WIB, lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang,” katanya Kaligis.

Ia juga membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti di kantornya.

OC Kaligis terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat cekal untuk OC Kaligis sejak Senin lalu untuk enam bulan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di PTUN Medan pada 9 Juli. KPK mengamankan uang US$15 ribu (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni. Baca latar belakang kasusnya di https://geotimes.co.id/kpk-tetapkan-oc-kaligis-sebagai-tersangka. (Antara)

 

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.