Sabtu, Mei 18, 2024

Jumlah Produk Pangan Melanggar Mencapai Rp 27 Miliar

Ilustrasi: Petugas BPOM Denpasar mengambil sampel makanan untuk diuji kandungan zat di dalamnya saat inspeksi makanan minuman di kawasan Kampung Wanasari, Denpasar, Bali, Senin (22/6). Inspeksi tersebut menyasar makanan dan minuman yang marak diperjualbelikan di pasar dadakan selama bulan puasa untuk mengantisipasi penggunaan zat berbahaya. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/ed/kye/15.
Ilustrasi: Petugas BPOM Denpasar mengambil sampel makanan untuk diuji kandungan zat di dalamnya saat inspeksi makanan minuman di kawasan Kampung Wanasari, Denpasar, Bali, Senin (22/6). Inspeksi tersebut menyasar makanan dan minuman yang marak diperjualbelikan di pasar dadakan selama bulan puasa untuk mengantisipasi penggunaan zat berbahaya. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/ed/kye/15.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa (7/7) menyatakan bahwa temuan produk pangan yang melanggar ketentuan jumlahnya mencapai Rp 27 miliar hingga bulan Juli. Produk temuan yang melanggar tersebut terbagi menjadi 4 golongan, yakni produk ilegal, kadaluarsa dan produk yang rusak dan takjil tidak layak konsumsi.  Lebih lanjut, produk pangan yang paling banyak diamankan berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan total nilai mencapai Rp11,5 miliar.

Kepala BPOM, Roy Sparringa dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7) turut menyatakan bahwa produk pangan yang melanggar didominasi oleh produk ilegal sebanyak 78% dengan nilai mencapai Rp 21,2 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, pihak BPOM juga menyatakan bahwa jumlah produk ilegal meningkat sebanyak 13% dalam kurun waktu dua tahun.

Sementara, temuan produk yang kadaluarsa menjadi kedua terbesar dengan jumlah 16% dan nilai mencapai Rp 4,5 miliar. Produk kadaluarsa tersebut umumnya ditemukan di daerah-daerah seperti Jayapura, Ambon dan Makassar.

Sedangkan, total temuan pada produk yang rusak berjumlah 5% dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar. Padahal, menurut data Indonesia Packaging Federation, sejak tahun 2007 industri makanan kemasan mengalami kenaikan 10% setiap tahunnya. Hal tersebut ikut memicu peningkatan nilai temuan makanan tidak memenuhi syarat.

Tidak hanya itu, BPOM juga menemukan makanan takjil tak layak konsumsi yang jumlahnya mencapai 9,8% dari total jumlah produk yang diawasi. Takjil tak layak konsumsi tersebut tercatat mengandung pewarna tekstil, formalin dan boraks.

Pada Sabtu (27/6), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja telah meminta pedagang kaki lima agar memiliki sertifikat bebas bahan berbahaya dari BPOM. Mengenai hal ini pihaknya pun telah menandatangani nota kesepahaman dengan BPOM, sehingga PKL yang tidak memiliki sertifikat dari BPOM dilarang berjualan mulai tahun 2016. (Baca juga: Pedagang Kaki Lima Jakarta Wajib Punya Sertifikat BPOM) [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.