Badan Pengawasan Obat dan Makanan menemukan 4.709 makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan rutin setiap jelang lebaran di seluruh wilayah Indonesia tersebut diperkirakan mencapai Rp 28,3 miliar.
“Hasil temuan ini yang paling banyak adalah pangan tanpa izin edar,” kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Roy Sparringa, di kantornya.
Roy mengatakan sebanyak 75,5 persen makanan dan minuman tidak memiliki izin edar dengan nilai Rp 21,4 miliar. Sedangkan untuk pangan kedarluarsa jumlahnya mencapai 19,1 persen dengan nilai Rp 5,4 miliar. “Pangan rusak senilai Rp 1,5 miliar atau sekitar 5,4 persen,” katanya.
Jenis makanan dan minuman tanpa izin impor terbanyak adalah coklat, makanan pendamping air susu ibu, dan bumbu masakan. Mayoritas panganan tersebut berasal dari Korea. “Jelas ini membahayakan. Apa lagi ada makanan untuk bayi yang tergolong rentan,” katanya.(ANTARA)