Makanan berbahaya yang beredar di masyarakat Indonesia belum sepenuhnya dikendalikan pemerintah jika hanya melalui pemeriksaan secara rutin. Pengawasan yang lemah akan peredaran makanan berbahaya menjadi salah satu faktor meningkatnya masalah ini tiap tahun.
Peningkatan tersebut terlihat dari data hasil pegawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menunjukan peredaran makanan berbahaya pada 2014 meningkat dibanding tahun sebelumnya, dari 7,86% menjadi 16,06%.
Kepala BPOM Jakarta, Dewi Prawitasari, menjelaskan makanan yang tergolong kategori makanan berbahaya yaitu makanan yang mengandung bahan kimia dan zat warna. Bahan kimia dan zat warna yang banyak ditemukan berupa formalin, boraks, rhodamin B, dan kuning metanil.
Fenomena makanan berbahaya tak hanya terjadi di Jakarta. Kamis(2/7), misalnya Dinas Kesehatan Kota Ternate, Maluku Utara menemukan sejumlah kue yang mengadung zat pewarna tekstil rhodamin B dan dijajakan sebagai makanan berbuka puasa.
“Memang kue tersebut ditemukan dalam pasar di wilayah Ternate Selatan, di antaranya Pasar Inpres Bastiong dan lain sebagainya,” kata Nurbaity Radjabesy, Kadinkes Kota Ternate.
Tentang sanksi peredaran makanan berbahaya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 Pasal 62 berupa sanksi pidana maksimal 1 tahun bagi produsen yang lalai dan maksimal 5 tahun bagi produsen yang sengaja mengedarkan atau memproduksi bahan makanan berbahaya. Aturan itu kurang tegas karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Distribusi dan pengawasan akan penjualan bahan kimia berbahaya juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 4/M-DAG-PER/2/2006. Adanya peraturan tersebut, seharusnya masyarakat tidak bisa membeli secara bebas bahan kimia berbahaya. Namun, produsen makanan berbahaya masih bisa mendapatkannya dengan bebas. Hal itu menambah bukti lemahnya pengawasan dari pemerintah.
Dilansir laman resmi lpknasional.or.id milik Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, kasus penggunaan formalin, boraks dan sejenisnya pada makanan mencerminkan kelemahan koordinasi dari tiga instansi yang bertanggung jawab menangani peredaran bahan makanan dan minuman. [*]