Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan membubarkan 62,234 koperasi yang tidak aktif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut data kementerian koperasi dari hasil pendapatan secara nasional, koperasi yang aktif hanya 147.249 dari data sebelumnya 209.483 koperasi. Dari jumlah tersebut 80 ribu koperasi setara 54,34 % melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan 67.241 koperasi setara 45.66% yang belum melaksanakan RAT.
Suroto, pengamat Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi mengatakan koperasi menghadapi banyak masalah untuk bisa berkembang dan maju di Indonesia.
Menurutnya, koperasi lebih banyak diperankan sebagai alat pemerintah, sehingga dianggap gagal dalam memenuhi kebutuhan dan mengemban aspirasi anggotanya. Konsep koperasi hanya terkesan sebagai tempat simpan pinjam. “Koperasi akan menghadapi tantangan yang berat,” katanya melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan pemerintah dan gerakan koperasi yang menginginkan alokasi dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan peranan yang kuat pemerintah dalam urusan koperasi menjadi pertanda bahwa gejala ketergantungan koperasi berada pada titik bawah.
“Krisis besar atas ideologi koperasi juga telah sebabkan krisis kepemimpinan dan kepercayaan. Ini bisa dilihat dari mental pemerintah yang menangani secara khusus persoalan koperasi, dan juga elite gerakan koperasinya,” katanya.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU ini yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kemandirian, Pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi.
“Prinsip Koperasi berdasarkan UU 17/2012, modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi,” katanya.
Rully Indrawan, Wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia mengatakan koperasi pernah berjaya menggerakkan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Melihat konsidi saat ini, berharap dengan revisi UU pengawasan koperasi saat ini tengah dibahas bisa menjadi solusi untuk masalah yang terjadi sampai saat ini. Dengan begitu, koperasi menjalankan perannya sebagai pendorong ekonomi kerakyatan yang kuat.
Selanjutnya, Rully menilai legalitas koperasi juga tak cukup sekedar izin dari instansi terkait. Namun perlu juga verifikasi dari lembaga perkoperasian seperti Dekopin. Kemudian, Satu per satu koperasi di Indonesia mati akibat fokus pada kuantitas koperasi bukan kualitas itulah sebabnya kenapa koperasi di Indonesia terjadi kemunduran.
Selama ini koperasi seolah mudah berdiri dan dinyatakan resmi. Padahal dalam operasionalnya, koperasi itu menjalankan fungsinya sebagai perusahaan yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya bagi pengurus. Segala bentuk usaha dan program koperasi berdasarkan kesepakatan seluruh angota. “Dalam koperasi anggota adalah pemilik utama,” katanya..
Tidak terkecuali dalam menentukan bunga pinjaman bergulir. Jangan sampai diputuskan sepihak oleh pengurus dan memberatkan anggota. Termasuk juga biaya manajemen yang memuat gaji pengurus.
Rully menegaskan, tidak salah jika gaji pengurus besar jika anggota setuju. Pengurus koperasi pun butuh hidup layak, karena mereka fokus mengurusi anggota dan tidak bisa membuka usaha seperti anggotanya.
“Selama anggota sepakat itu mencerminkan kekeluargaan dan menghindari kemungkinan pengurus untuk menyeleweng,” tutur Rully.[*]