Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi.
“Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi kerukunan hidup umat beragama,” katanya menanggapi kekerasan dan aksi pembakaran yang terjadi di Tolikara-Papua, di Jakarta, Senin.
Untuk itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.
Dalam peristiwa Tolikara, dia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri. “Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator,” katanya.
Pada Jumat, terjadi kericuhan saat umat Muslim menggelar salat Idul Fitri di Karubaga, Tolikara, Papua. Kericuhan berawal ketika sekelompok orang dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) membubarkan secara paksa jamaah Shalat Id yang sedang memulai ibadah.
Aparat keamanan yang bertugas kemudian melepaskan tembakan peringatan guna membubarkan massa. Namun, kericuhan tak terkendali dan mengakibatkan sejumlah kios dan sebuah tempat ibadah Muslim hangus terbakar. Akibat peristiwa ini pula, satu orang meninggal dan 11 lainnya terluka.(ANTARA)