Kementerian Perdagangan memangkas birokrasi impor dengan mencabut ketentuan pengurusan nomor pengenal importir khusus (NPIK). Pencabutan ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Pencabutan NPIK.
“Pencabutan ini dilatarbelakangi upaya pemerintah untuk penyederhanaan perizinan impor, sehingga ketentuan yang dianggap menghambat dan sama dengan ketentuan lainnya dicabut,” kata Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan dengan dicabutnya ketentuan NPIK tersebut maka yang akan dipergunakan untuk melakukan impor dari produk yang sebelumnya masuk dalam NPIK tersebut, akan melalui aturan impor produk tertentu. “Diharapkan dengan pencabutan NPIK tersebut bisa mengatasi persoalan terkait dwelling time dan menghilangkan tumpang tindih peraturan,” katanya.
Selama ini ada kurang lebih sebanyak 16.900 NPIK yang terbagi dari NPIK beras sebanyak 708 importir, kedelai 310 importir, TPT sebanyak 3.332 importir, elekronika 10.273 importir, jagung 232 importir, gula 233 importir, sepatu 919 importir dan mainan anak sebanyak 893 importir.(ANTARA)