Said Iqbal, Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia mengatakan dengan Tunjangan Hari Raya bisa meningkatkan pelambatan perekonomian Indonesia.
Menurut Iqbal, di saat pertumbuhan ekonomi melambat saat ini, pemerintah seharusnya dapat memanfaatkan momentum Lebaran dan pembagian THR kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan perekonomian.
Dengan rata-rata upah Rp 2,3 juta, dan jumlah pekerja formal 44 juta orang, maka nilai THR kepada pekerja mencapai Rp 80 triliun. Bila ditambahkan dengan uang yang dikirim pekerja migran kepada keluarganya, yang mencapai Rp 50 triliun, maka pekerja bisa menyumbang Rp 130 triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Karena itu, THR memiliki arti penting bagi perekonomian sehingga Menaker seharusnya bisa memaknai ekonomi THR Lebaran, bukan sekadar berwacana dan pencitraan saja,” tuturnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kemarin.
Iqbal menegaskan, dan mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk menindak tegas pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada para pekerja.
“Jangan hanya meninjau dan berwacana saja, harus tegas beri sanksi administrasi dan cabut izin usaha,” katanya.
Iqbal, mendesak supaya meningkatkan status hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menjadi peraturan presiden dan memuat pasal sanksi perdata bagi pengusaha yang tidak membayarnya.
“Agar memberikan efek jera kepada pengusaha yang tidak mau membayar THR,” ungkapnya.
Iqbal mengatakan jutaan buruh kontrak dan alih daya tidak mendapatkan THR karena diputus kontraknya sebelum H-14 Idul Fitri.
Hal itu merupakan akal-akalan pengusaha supaya tidak perlu membayar THR. Pasalnya, kata Iqbal, setelah Lebaran karyawan kontrak dan alih daya itu diperpanjang lagi kontraknya.
“Seharusnya mereka tetap mendapat THR, meskipun sekadarnya di bawah upah satu bulan,” katanya.
Untuk mengawasi pembayaran THR, Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia telah membuka posko pengaduan di kantor-kantor cabang KSPI di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Hal itu sebagai salah satu solusi karena pengaduan buruh kepada Dinas Ketenagakerjaan atau posko Kemenaker hanya akan ditanggapi dengan surat teguran kepada pengusaha.[*]