Kamis, Mei 16, 2024

Indonesia Butuh Tambahan Lapas Khusus Anak

Ilustrasi Petugas melihat papan catatan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6). Kondisi Lapas tersebut sudah melebihi kapasitas. Hingga saat ini tercatat jumlah penghuni 1.780 orang dengan kapasitas 470 orang. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi Petugas melihat papan catatan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6). Kondisi Lapas tersebut sudah melebihi kapasitas. Hingga saat ini tercatat jumlah penghuni 1.780 orang dengan kapasitas 470 orang. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Di Indonesia jumlah lapas anak hanya sedikit keberadaannya. Kebanyakan dari mereka masih disatukan dengan narapidana atau tahanan dewasa. Jika kondisi itu terus terjadi, akan ada dampak buruk yang akan mempengaruhi kejiwaan seorang anak.

Dalam Pengkajian Hukum Lembaga Penempatan Anak Sementara yang di ketuai oleh DR. I Dewa Made Suartha, S.H., M.H. menyatakan bahwa, sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum ditempatkan di rumah tahanan bercampur dengan orang dewasa. Meskipun ditempatkan di blok yang terpisah namun hal ini tetap akan mempengaruhi psikologis anak.

Menurut Pasal 81 ayat (3) UU SPPA penempatan anak yang dijatuhi pidana penjara pada LPKA untuk dibina hanya sampai anak berumur 18 tahun. Jika kondisi anak dibawah umur 18 tahun disatukan dengan lapas orang dewasa akan merusak mental juga status sosial anak tersebut. Mereka akan menganggap dirinya sama jahat dengan orang-orang dewasa yang melakukan tindak pidana yang lain.

Dalam data yang dilansir melalui  hukum.studentjournal.ub.ac.id, Penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan baik langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak negatif bagi Anak diatranya, pertama, dampak psikologis karena perkembangan anak dipengaruhi oleh konteks sosial yang bersifat institusional, kedua, dampak sosial akan terjadi akibat adanya interaksi antara Anak dengan narapidana ketika berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan ketiga dampak fisik dan biologis dikarenakan kondisi fisik maupun kondisi mental Anak yang lebih lemah jika dibandingkan dengan orang dewasa, memposisikan anak menjadi golongan yang rentan menjadi korban kekerasan.

Berdasarkan data dari pengkajian hukum tersebut di Indonesia terdapat 17 unit lapas anak dengan 3.566 jumlah anak dalam lapas/rutan dewasa.

Dari data diatas menunjukan bahwa penempatan anak masih banyak bercampur dengan lapas/ rutan dewasa. Menurut kajian hukum di atas jelas kondisi tersebut akan sangat rentan terhadap pelanggaran hak anak dan beresiko tinggi terhadap perlakuan yang tidak semestinya dari petugas maupun dari penghuni dewasa.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.