Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 12 saksi kunci kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Para saksi tersebut adalah pengacara di kantor hukum Otto Cornelis yang juga sudah dicegah oleh KPK Yulius Irawansyah Mawardji, dan Kepala Biro Keuangan Daerah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sebagai pemberi kuasa kepada kantor hukum OC Kaligis terkait pengajuan perkara ke PTUN Medan.
Kemudian staf Gubernur Sumatera Utara sebagai sesama kader Partai Keadilan Sejahtera Mustofa, majelis hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, staf panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, serta bagian Keuangan kantor hukum OC Kaligis and Associates Aryani Novitasari.
“Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka Moh Yagari Bhastara alias Gerry,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Saksi-saksi yang sudah hadir adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti serta para saksi yang sudah menjadi tersangka yaitu majelis hakim yang menangani perkara Ahmad Fuad Lubis yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Namun dua saksi yaitu Taufik dan Mustafa meminta pemeriksaannya diundur.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sopir Ibu Evi Susanti bernama Taufik, tapi karena satu dan lain hal, kami minta KPK agar sopir Evi Susanti ini diperiksa pada Rabu mendatang,” kata pengacara Evi, Razman Arief Nasution yang menemani Evi dan Gatot.
Razman yang juga pengacara Mustafa pun mengajukan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Mustafa.
“Saya juga sampaikan surat atas nama Mustafa yang juga dilanjutkan pemeriksaan hari ini belum dapat memenuhi panggilan karena masih ada tugas lain dan akan bersedia (diperiksa) pada Kamis mendatang,” kata Razman.
“Evi ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan, bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis, bahkan kata Gerry ada duit yang diserahkan Evi ke OC Kaligis ke kantor. Tapi ke Gerry tidak pernah sama sekali, Gerry hanya mengurusi administrasi misalnya sidang,” kata pengacara Gerry, Haeruddin Jum’at lalu.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan pada 9 Juli dan mengamankan uang US$15 ribu (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli dan langsung ditahan pada hari yang sama. (Baca kasusnya: https://geotimes.co.id/kpk-periksa-anak-buah-oc-kaligis)/Antara