Menjelang penerapan persaingan pasar bebas di kawasan negara-negara Asia Tenggara, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015) yang akan dilangsungkan pada akhir tahun 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau agar pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memanfaatkan media sosial dalam bersaing.
“Menghadapi MEA, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini, perlu dikenalkan dengan media-media yang baru untuk menyosialisasikan kemudian menjual produk, tidak hanya dengan media ‘mainstream’ saja,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Suprawoto di Jakarta, Selasa (7/7).
Sejumlah pelaku UMK, hingga kini masih menilai untuk mempromosikan produk mereka melalui sarana informasi mainstream, seperti media televisi, radio, dan cetak.Menurut Suprawoto, kehadiran sarana informasi baru berupa media sosial belum sepenuhnya dipergunakan para pelaku UMK untuk mendukung penjualan produk dagangannya. Oleh sebab itu, pemerintah di sejumlah daerah mulai gencar melakukan sosialisasi sebelum MEA 2015 berlangsung.
Penggunaan layanan di media sosial berpeluang besar untuk menciptakan bisnis Electronic Commerce (E-Commerce), E-commerce merupakan proses pembelian dan penjualan produk, jasa, dan informasi yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet yang mempermudah proses jual-beli saat berlangsungnya MEA 2015.
Data dari survei TechinAsia masyarakat Indonesia telah melakukan transaksi jual-beli online atau daring mencapai Rp34,3 triliun pada tahun 2014. Transaksi online juga telah menjadi kebutuhan dan gaya hidup di Indonesia sehingga menjadi peluang bagi bisnis e-commerce.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mencatat jumlah pelaku usaha sampai tahun 2013 adalah sebesar 57.900.787 unit usaha (mikro, kecil, menengah, dan besar). Dari jumlah tersebut, persentase jumlah pelaku usaha kelas Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu sebesar 57.895.721 unit atau 99,99% dari jumlah pengusaha sebesar 57.900.787 unit.
Dilihat dari banyaknya data transaksi jual-beli secara online di Indonesia serta meningkatnya pelaku UMK di Indonesia, bisnis tersebut tentu sangat menjanjikan pelaku UMK di Indonesia untuk menambah keuntungan karena tak perlu mengeluarkan biaya sewa toko dan biaya pemasaran yang lebih murah.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menjelaskan transaksi e-commerce di Indonesia terbilang meningkat. Pada tahun 2014, transaksinya mencapai US$ 12 miliar dan diharapkan pada akhir tahun 2015 meningkat menjadi US$ 20 miliar.
“Semua ini memang perlu dukungan banyak pihak. Perlu juga afirmative policy untuk mendukungnya. Intinya, kita harus bisa menjual produk-produk Indonesia sendiri secara online. Dengan ini, kita bisa mendukung perdagangan Indonesia,” kata Rudi, dalam sambutannya pada peluncuran MarkPlus Center for Technology and Creativity di Kantor MarkPlus Bandung, Jumat (10/4/2015).
Sebab itu, sambung Rudi, tugas pemerintah tak lain adalah menyediakan infrastruktur terciptanya ekonomi digital di Indonesia. Salah satunya, dengan mempermudah perizinan orang untuk membuka usaha e-commerce tersebut. Sasarannya sudah jelas, yakni para pelaku UMK.[*]