Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof Eddy OS Hiariej akan menjadi saksi meringankan untuk Denny Indrayana, tersangka korupsi pembuatan paspor elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Hari ini adalah pemeriksaan ke lima, ada fakta-fakta yang diperdalam oleh penyidik, 10 pertanyaan yang disampaikan, pada pertanyaan penutup, Denny akan mengajukan satu saksi meringankan yaitu Prof Eddy OS Hiariej,” kata pengacara Denny Indrayana, Heriyanto Subiyagto, usai penyidikan di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu, siang tadi.
Denny Indrayana sendiri berharap dengan adanya saksi meringankan tersebut akan menimbulkan pemahaman yang lebih utuh bagi penyidik.
“Jadi harapannya makin lengkap pemahaman penyidik, apa yang kami buat adalah perbaikan layanan publik. Karenanya kami berharap (kasus) ini bisa dipandang bukan sebagai tindak korupsi, tetapi inovasi pelayanan publik,” kata dia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dituduh menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik atau yang disebut Payment Gateway pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Ia membantah tuduhan korupsi. Program itu dijalankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. (Antara)