Pihak Istana Kepresidenan melalui Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menyatakan syarat formal grasi yang diajukan Antasari Azhar tidak terpenuhi.
“Masalah grasi ini kan sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010. Di dalam undang-undang ini jelas disebutkan, khususnya Pasal 7 bahwa grasi ini meskipun itu hak prerogatif presiden, tapi presiden harus mendapat pertimbangan dari MA,” kata Eko Sulistyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Dalam undang-undang tersebut khususnya pasal 2, ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jadi, kata dia, kalau dilihat dasar pertimbangan Mahkamah Aagung, bahwa saat ini sudah melampaui batasan satu tahun pengajuan sejak Inkracht, maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formilnya menjadi tidak terpenuhi.
“Oleh karena itu, presiden atas dasar kemanusian dan hak preogratif tadi itu terkendala atau sangat dibatasi oleh undang-undang pemberian grasi itu. Supaya kita juga tidak salah dalam proses pemberian grasi ini,” katanya.
Ia menegaskan, konstruksi dalam undang-undang memang semacam itu, sehingga syarat formil menjadi tidak terpenuhi.
“Ruang prerogatif presiden oleh undang-undang sebenarnya sudah dibatasi dalam lingkup waktu satu tahun. Kesempatan itu yang tidak dipergunakan oleh Antasari,” katanya.
Kini istana masih mengkaji agar tindak lanjut berikutnya tidak menabrak undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam konteks sekarang ini presiden tidak secara penuh menggunakan hak prerogatif.
“Dulu dalam UUD, bisa secara penuh, sebelum ada perubahan. Tapi setelah ada perubahan UUD, hak preogratif itu harus memperoleh pertimbangan dari MA. Jadi itu untuk membatasi juga supaya tidak dipergunakan secara luar biasa oleh presiden. Kemudian diatur dengan undang-undang ini,” katanya.
Eko menegaskan presiden telah disumpah untuk tidak melanggar undang-undang sehingga kajian yang dilakukan pasti dilakukan dalam ruang yang tidak dibatasi oleh peraturan yang berlaku secara legal.(Antara)