Tim I Percepatan Ppembangunan Jalan Tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar bersama pejabat pembuat komitmen dan Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan menyerahkan ganti rugi tanah yang terkena pembangunan jalan bebas hambatan tersebut.
“Dana senilai Rp 4,8 miliar telah diserahkan pada Senin kepada mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dan warga yang menggarap untuk ruas 0 kilometer hingga satu kilometer di Desa Bakauheni Selatan,” kata Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekprov Lampung Adeham, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan penyerahan pemberian ganti rugi itu berlangsung di Menara Siger Bakauheni Lampung Selatan.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan untuk mengatasi masalah ganti rugi lahan Pemerintah Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara. “Kami minta masalah ganti rugi ini tidak menjadi polemik. Tanah yang strategis tentunya harganya pun berbeda dengan lahan yang lokasinya berada di dalam,” katanya.(ANTARA)