
Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia melakukan finalisasi draft rancangan aturan baru tersebut.
“Termasuk didalamnya soal bentuk desain organisasi Bank Indonesia setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan,” kata
Anggota Panja Penyusunan RUU BI Mukhamad Misbakhun dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan posisi Bank Indonesia nantinya harus merujuk dalam protokol yang diatur dalam Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Pola relasi hubungan dengan pemerintah dan bentuk bank sentral dimana sistem pembayaran menjadi kewenangan yang melekat didalam organisasi bank sentral. “Banyak model-model bank sentral yang bisa dijadikan pembanding bagi Panja Penyusunan RUU Bank Indonesia, seperti Reserve Bank Of Australia atau Otoritas Bank Sentral Australia,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, Bank Sentral bertanggung jawab mengatur kebijakan sistem pembayaran bank dan penerbit mata uang, disamping juga menyediakan jasa kepada pemerintah dimana keuntungannya dikirimkan kembali kepada pemerintah. “Kita mencari bentuk pembanding ini adalah untuk memperkuat peran tugas dan fungsi BI,” katanya.(ANTARA)