Rabu, Oktober 9, 2024

DPR Akan Bentuk Tim Usut Maraknya Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Negeri Sabah, Malaysia tiba di Pelabuhan internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat (17/4). Operasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Malaysia terhadap pendatang asing sejak Januari 2015 menyebabkan banyak TKI yang tidak memiliki paspor terpaksa tertahan, karena ketakutan pulang kampung. ANTARA FOTO/M Rusman
Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Negeri Sabah, Malaysia tiba di Pelabuhan internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat (17/4). Operasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Malaysia terhadap pendatang asing sejak Januari 2015 menyebabkan banyak TKI yang tidak memiliki paspor terpaksa tertahan, karena ketakutan pulang kampung/ANTARA FOTO/M Rusman

Dewan Perwakilan Rakyat akan membentuk tim investigasi guna mengusut maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Wilayah Papua dan Banten menjadi tempat tujuan mereka.

“Kami sudah memperoleh laporan langsung dari Papua dan Banten yang dicurigai menjadi tempat tujuan tenaga kerja asing itu. Laporan ini akan kami verifikasi lebih lanjut. Dan kami akan membentuk tim untuk mengusut keberadaannya,” kata Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Irma S Chaniago di Jakarta, Jumat (3/7).

Dia mengungkapkan, isu tenaga kerja asing ini sudah sampai pada pimpinan dan telah menjadi perdebatan di komisi. Karena itu, dibentuklah sebuah tim investigasi untuk memperoleh kejelasan. Dari hasil investigasi itu, nantinya DPR akan menindaklanjutinya.

“Jika ada pelanggaran dalam segi administrasi atau izin kerja, maka kami akan segera memberikan tindakan kepada tenaga kerja asing tersebut. Atau setidaknya menegur perusahaan yang membawa mereka,” katanya.

Menurut Irma, pemerintah mesti bertanggung jawab mengenai hal ini, karena telah memberikan izin kepada tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Karena itu, pihaknya akan meminta keterangan pemerintah terkait dasar hukum yang menjadi pijakan masuknya tenaga kerja asing tersebut.

“Kalau dasar hukum dan pijakannya tidak berkeadilan bagi masyarakat dan tenaga kerja lokal, maka komisi IX akan memanggil menteri untuk meminta pertanggungjawaban,” tuturnya.

Pemerintah, kata Irma, jangan menutup mata dan tidak memberi perhatian penuh terhadap keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Terlebih saat ini tingkat pengangguran di Indonesia masih cukup besar dan belum bisa ditekan. Apalagi moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia masih berlaku.

“Kondisi lapangan kerja di dalam negeri masih sempit, maka di sinilah tugas pemerintah untuk memperluas lapangan kerja yang belum bisa diwujudkan. Kalau di Indonesia banyak tenaga kerja asing, akan semakin sempit saja lapangan kerja untuk tenaga kerja kita,” ujarnya. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.