Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal desakan mundur Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso oleh Buya Syafii Maarif.
Sejumlah aktivis termasuk Buya Syafii mendesak presiden agar menyuruh Kapolri untuk memecat Budi Waseso menyusul penetapan status tersangka dua pejabat Komisi Yudisial dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
“Sudah ada norma dan aturannya bagaimana polisi bekerja. Ada (tim) yang menilai hasil kinerja. Kami bukan LSM yang sebentar-sebentar, mundur,” kata Badrodin di Jakarta, Rabu.
Badrodin mempertanyakan perkara Sarpin yang dikait-kaitkan dengan kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan. Ia menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim bukan bagian dari upaya kriminalisasi para penegak hukum, melainkan pemrosesan laporan kepolisian yang wajar.
“Jadi begini, kalau Anda melapor ke polisi, lalu polisi tidak memproses, Anda kecewa, tidak? Hakim Sarpin juga warga negara kan, punya hak yang sama, dimana dia juga boleh melapor,” ujarnya.
Mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menyayangkan penetapan status tersangka terhadap para komisioner KY.
Buya meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Kapolri agar mengganti Kepala Bareskrim yang dianggap orang telah mengkriminalisasi para penegak hukum. Sejumlah komisioner KPK dikriminalisasi hanya karena perkera sapele, seperti yang menimpa Abraham Samad yang didakwa pidana karena memalsukan KTP.
Pada Jumat pekan lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
Hakim Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman karena menilai pernyataan keduanya di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Suparman dan Taufiqurrohman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budu Gunawan akhirnya bebas dari tuntutan kepemilikan rekening gendut. (Antara)