![Sejumlah nelayan berada di atas kapalnya saat bersandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Sabtu (4/4). Menurut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 300 kapal cantrang dibawah 30 GT milik nelayan Jateng tidak bisa melaut, karena izin operasional telah habis dan tidak bisa diperpanjang/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah](https://geotimes.co.id/wp-content/uploads/2015/04/ANTARA-FOTO-ABK-Nelayan-Jatim.jpg)
Asisten Pemerintahan Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu, Eko Suroyo mengimbau para pemilik dan pegawai kapal penyeberangan segera membentuk organisasi khusus. Hal ini untuk menghindari pungutan liar (pungli) serta setoran ilegal.
“Kalau angkutan darat ada Organda, kalau untuk penyeberangan belum ada. Makanya diimbau untuk membentuk organisasi untuk mengantisipasi pungli dan pengaturan tarif lainnya, terutama pada musim Lebaran seperti sekarang,” kata Eko, Senin (13/7).
Menurut Eko, hingga kini belum ada pemberlakukan tiket resmi kapal penyeberangan, sehingga bisa memicu kenaikan tarif sepihak oleh operator. Apalagi saat liburan Lebaran, wisatawan ke Kepulauan Seribu diprediksi membeludak.
“Kalau di darat kan jelas ada tuslah, jadi ada standarisasi tarif dan mudah mengawasinya,” tandas Eko.[*]