Jumat, April 26, 2024

BPJS Sebagai Alat Perampas Uang Buruh

Ikustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan/ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

Aliansi Gerakan Reforma Agraria menilai kebijakan baru soal Badan Penyelengara Jaminan Sosial bukan untuk memberikan jaminan sosial, namun BPJS hadir dan dibentuk oleh pemerintah sebagai alat untuk merampas uang buruh dan rakyat Indonesia.

Rahmat Ajiguna, Sekretaris Jenderal AGRA mengatakan, kebijakan baru terkait BPJS yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi, memperjelas  kepentingan pemerintah membuat Sistem Jaminan Sosial Nasional dan BPJS.

“SJSN dan BPJS dibuat tidak lebih dari upaya pemerintah melepaskan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan sosial kepada warga negara,” kata Rahmat di Jakarta, Sabtu (4/7). “Mengunakan BPJS hanya untuk mengumpulkan dana publik yang cukup besar sebab mencapai Rp 200 triliun atau 12,5% dari APBN dan ini didapat pemerintah dari merampas uang buruh dan rakyat.”

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan peraturan pemerintah yang merubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua, dari semula dapat dicairkan dengan masa kepesertaan lima tahun dan dapat diambil secara keseluruhan, menjadi sepuluh tahun masa kepesertaan. Bahkan hanya dapat diambil 10% yang sisanya dapat diambil setelah usia 56 tahun.

“Praktik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperbesar perampasan upah dan memperlama penahanan dana agar dapat digunakan untuk bisnis keuangan dan properti dalam bentuk deposito, saham obligasi, reksadana dan sukuk,” katanya.

Sialnya, tambah Rahmat, bisnis yang dilalakukan oleh pemerintah ini sama sekali tidak memberikan keuntungan apapun kepada buruh sebagai pemilik dana, bahkan pengelolaan dana JHT selama ini tidak pernah transparan apalagi melibatkan buruh dalam mengambil kebijakan dalam mengelola. Buruh hanya diberikan hasil pengembangan yang mereka tidak pernah tahu dari mana asalnya.

Rahmat menegaskan, kebijakan baru JHT ini semakin merugikan buruh saat pemerintah tidak sanggup memberikan jaminan kepastian bekerja, di tengah tingginya angka PHK, dan maraknya sistem kerja kontrak jangka pendek. Sebab mayoritas buruh ketika di-PHK akan menggunakan uang JHT untuk mempertahankan hidup selama tidak bekerja atau selama mencari pekerjaan baru.

“Jadi pernyataan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan perubahan kebijakan JHT untuk kepentingan buruh adalah penipuan. Begitu juga dengan pernyataan Hotbonar Sinaga Mantan Direktur Utama PT Jamsostek yang menyatakan bahwa perubahan kebijakan JHT hanya karena tidak ada sosialisasi sehingga masyarakat kaget adalah pernyataan yang ngawur,” katanya.

Karenanya wajar jika peraturan pemerintah baru ini mendapat penolakan dari buruh, begitu pula AGRA sebagai organisasi tingkat nasional yang beranggotakan petani, nelayan, buruh perkebunan dan masyarakat adat.

Dengan banyaknya penolakan dan protes dari kalangan buruh, petani, nelayan dan masyarakat adat, pada akhirnya pemerintah Jokowi memutuskan agar Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua tahun 2015 akan segera direvisi.

Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR. “Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat,” kata Jokowi dalam keterangan resmi.

Revisi PP, kata Jokowi, hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Presiden berpandangan, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok,” katanya. Dengan revisi PP itu, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai lantaran mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.