
Badan Pengawas Pemilu mengingatkan pemerintah agar persoalan netralitas Pegawai Negeri Sipil menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota.
“Untuk tahap pencalonan, syarat ketentuan calon, jumlah yang diusung parpol, jumlah suara itu harus dipastikan sesuai ketentuan. Setelah nanti ditentukan KPU, diperiksa, tahap selanjutnya adalah tahap kampanye tentunya dan pelibatan PNS. Apalagi saya dengar di Kabupaten Sigi rata-rata calon dari unsur PNS,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad di Sulawesi Tengah, Kamis (30/7)
Pihaknya sudah mengingatkan presiden dan pemerintah supaya netralitas PNS ini harus menjadi perhatian bersama. Kalau sanksinya diatur kementerian PAN dan RB, bahkan sudah mengeluarkan sanksi yang bertingkat, ringan, sedang, berat, ataupun pemberhentian sebagai PNS.
Netralitas PNS juga menjadi konsentrasi Bawaslu dalam pengawasan pemilihan kepala daerah. Muhammad menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan supervisi atau penguatan terhadap tahapan pencalonan diberbagai daerah.
“Bukan berarti Kabupaten Sigi ada masalah, tetapi ternyata ada temuan yang bisa menjadi potensi masalah ke depan. Kita tangani dengan KPU,” kata Muhammad seperti dikutip Bawaslu.
Dalam supervisi tersebut, Muhammad dan Panwaslu Kabupaten Sigi menemukan ada salah satu pasangan calon yang dokumennya belum sesuai ketentuan. Dengan ditemukannya masalah ini harus diselesaikan sehingga kalau misalnya ada kompromi sesuai peraturan perundang-undangan tidak menjadi masalah lagi karena bisa dideteksi/ditemukan potensi masalahnya.
“Kalau kita membiarkan potensi masalah ini, itu rawan digugat dokumen pencalonan dari salah satu partai. Jadi dokumen usungan parpol terhadap salah satu pasangan calon itu belum sesuai ketentuan,” kata Muhammad. “Dalam peraturan yang menandatangani adalah ketua dan sekretaris, kita melihat ada yang tidak sesuai dengan ketentuan itu.”
Karena itu, Bawaslu menyarankan untuk dikoordinasikan kembali, dipastikan sesuai ketentuan supaya semua syarat-syarat sesuai ketentuan itu bisa dipenuhi dan tidak menjadi hambatan bagi calon.[*]