Jumat, April 19, 2024

Banyak Calon Perseorangan Pilkada Belum Penuhi Syarat

Ilustrasi. Pemilu Berkualitas. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. Pemilu Berkualitas. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan mayoritas calon perseorangan untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan para calon perseorangan yang belum memenuhi persyaratan masih punya satu kali kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan mereka.

“Semua sudah melakukan rekapitulasi, sekarang kami meminta mereka ‘input’ informasi ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh KPU pusat,” katanya di kantor KPU, Jakarta, Jumat.

Pendaftaran calon perorangan akan dibuka pada 26 hingga 28 Juli.

“Bisa saja ada yang tidak akan mendaftar karena terlalu jauh kekurangan syaratnya,” ucap Husni.

Dia juga mengatakan bahwa ada potensi untuk ketiadaan calon independen di daerah. Namun, hal tersebut tidak bisa “dijustifikasi” sekarang karena memang ada beberapa yang belum memenuhi syarat.

“Seperti di Pemantangsiantar, tujuh calon perseorangan yang mendaftar semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat saat KPU melakukan verifikasi,” katanya.

Pada Minggu lalu, Husni sempat meninjau proses verifikasi calon peserta pemilihan kepala daerah Kota Pematangsiantar dari jalur perseorangan.

“Sampai tujuh (pasangan bakal calon, red.), umumnya di banyak daerah lima pasangan, itu pun jarang,” kata Husni.

Dia menyadari dengan jumlah pasangan bakal calon perseorangan tersebut, akan ada penambahan beban kerja dan tantangan lebih berat bagi penyelenggara pilkada di Pematangsiantar.

KPU juga menyatakan masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon perseorangan terkait dengan pilkada serentak.

Husni mengatakan dukungan ganda yang berada di internal akan langsung dihapus kegandaannya dan kemudian dinyatakan sebagai syarat dukungan yang berkurang.

“Tapi untuk (dukungan, red.) ganda antarcalon, maka data itu masih diturunkan ke lapangan. Dukungan yang lebih dari satu itu ‘invalid’,” ujar Husni.

Berdasarkan Peraturan KPU, KPU daerah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.

Untuk calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

Jumlah penduduk lebih dari dua juta sampai dengan enam juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Jumlah penduduk lebih dari enam juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Untuk calon perseorangan dalam pemilihan setingkat bupati dan wakil bupati, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

Jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.