Kamis, April 25, 2024

APBN 2016, DPR Minta Tarif Listrik 450-900 Kwh Tetap Disubsidi

Ilustrasi: Sejumlah pekerja PLN melakukan perbaikan dan penggantian suku cadang di saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/5). Berdasarkan data Program Klistrikan Desa PLN Jawa Timur sekitar 88 persen wilayah di Jawa Timur telah dialiri listrik dan sisanya masih dalam proses pengaliran listrik. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ilustrasi: Sejumlah pekerja PLN melakukan perbaikan dan penggantian suku cadang di saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/5). Berdasarkan data Program Klistrikan Desa PLN Jawa Timur sekitar 88 persen wilayah di Jawa Timur telah dialiri listrik dan sisanya masih dalam proses pengaliran listrik. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Pemerintah diminta untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik berdaya 450 sampai 900 volt amphere pada tahun anggaran 2016. Pasalnya, tarif listrik dengan kapasitas demikian merupakan subsidi yang harus diberikan pemerintah terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmadi Noor Supit, dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin [6/7].

Dia menjelaskan, pemberian subsidi listrik tersebut merupakan suatu kewajiban pemerintah, karena hal ini merupakan sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Karenanya, pemerintah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 supaya memprioritaskan anggaran untuk subsidi ini.

“Yang saat ini masih terdapat masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima subsidi. Diperkirakan jumlahnya sekitar 30 juta rumah tangga,” kata Ahmadi.

Selain rumah tangga, lanjut dia, Dewan Perwakilan Rakyat juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi listrik di tahun depan yang meliputi industri rumah tangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Hal tersebut perlu dilakukan agar mereka terus mampu berdaya saing.

Dalam penerapannya porsi pemberian subsidi ini nantinya bisa dilakukan Pemerintah dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Sebelumnya, diberitakan Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik untuk rumah tangga golongan 450 dan 900 volt ampere (VA). Pencabutan subsidi itu dimulai pada 2016. Direncanakan akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman, saat ini pemerintah mensubsidi tarif listrik golongan 450 dan 900 VA sampai separuh lebih dari tarif keekonomian. Tarif keekonomian golongan 450 dan 900 VA Rp 1.500 per kWh. Namun, saat ini masyarakat hanya dibebani tak sampai Rp 450 per kWh. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.