Kamis, Oktober 10, 2024

Ahok Minta Rumah Ibadah Ahmadiyah Tidak Disegel

Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (kanan) didampingi PLT Pimpinan KPK Johan Budi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2). Pria yang akrab dipanggil Ahok itu melaporkan ke KPK terkait temuan 'dana siluman' sebesar Rp 12,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (kanan) didampingi PLT Pimpinan KPK Johan Budi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2). Pria yang akrab dipanggil Ahok itu melaporkan ke KPK terkait temuan ‘dana siluman’ sebesar Rp 12,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada Sabtu (10/7) di Balai Kota, Jakarta mengaku telah meminta Walikota Jakarta Selatan untuk membuka segel rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Tebet. Ahok turut mengatakan, seharusnya masyarakat bisa saling menghormati selama kegiatannya tidak mengganggu. Menurutnya, penyegelan rumah ibadah tidak patut dilakukan apalagi jika kegiatannya tidak mengganggu masyarakat setempat. Ahok juga menilai, walaupun rumah ibadah Ahmadiyah di Tebet tersebut merupakan rumah salah seorang jemaat, namun rumah tersebut sudah dipakai menjadi tempat ibadah sejak tahun 1980-an.

Lebih lanjut, Ahok mengatakan jika aksi penyegalan tersebut memang berdasarkan Surat Keputusan Menteri tentang pendirian rumah ibadah, hal itu seharusnya tidak dilakukan karena Indonesia tidak mengenal Surat Keputusan Menteri sebagai dasar hukum. Menurutnya, hal tersebut dipakai sebagai landasan kelompok intoleran untuk melancarkan aksinya.

Sementara menurut Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jaksel, Syukria di Jakarya pada Rabu (8/7), bangunan tersebut disegel sesuai Perda tahun 2007 tentang penyalahgunaan fungsi rumah tinggal.  Mengenai hal ini, pihaknya juga mengaku telah mengeluarkan Surat Peringatan namun tidak digubris oleh pemilik rumah hingga tetap dijadikan rumah ibadah. Bagaimanapun, Ahok tetap mengatakan bahwa Jemaat Ahmadiyah perlu memenuhi syarat dalam mendirikan rumah ibadah. Bila perlu, Jemaat juga diminta untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan dan mengubah peruntukannya menjadi rumah ibadah.

Yendra Budiman, Juru Bicara Ahmadiyah pada Jumat (10/7) juga mempertanyakan mengapa rumah Ibadah tersebut baru disegel sekarang, padahal sudah digunakan sejak tahun 1980-an. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyegel rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah tersebut pada Rabu (8/7). Yendra juga mengatakan sudah adanya pertemuan mediasi disertai dengan sikap warga yang sudah mulai cair. Walikota Jakarta Selatan juga telah menyatakan bahwa Jemaat Ahmadiyah boleh beribadah seperti biasa di dalam rumah. Namun, Pemkot Jaksel tetap mengeluarkan Surat Peringatan 1 yang berisikan pernyataan bahwa rumah di Bukit Duri itu tidak sesuai fungsi tentang rumah ibadah serta menyalahi tata ruang.

Tidak hanya itu, Suku Dinas Penataan Kota Jaksel juga mengeluarkan SP2 pada (3/7) dan diiringi dengan penyegelan rumah pada (8/7) kemarin. Sementara beberapa pekan sebelum disegel, jemaah Ahmadiyah telah didampingi KontraS telah menghadap Wakil Walikota Jaksel untuk mengurus surat izin alih fungsi rumah untuk rumah ibadah.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) juga menghalangi jemaat Ahmadiyah yang hendak melakukan salat Jumat di Masjid An-Nur Bukit Duri, Tebet pada Jumat, (12/6). Dalam aksi tersebut, FPI mengatasnamakan warga menolak penggunaan Masjid An-Nur, meski mayoritas warga tidak mempermasalahkan masjid tersebut. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.