Hari ini, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang dituduhkan padanya.
“Jadi pemeriksaan ini sebenarnya panggilan pemeriksaan di Makassar,” kata Samad di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis siang ini.
Ia tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan di Polda Sulawesi Barat beberapa waktu lalu, meminta penyidik untuk memeriksanya di Jakarta.
Meski berlangsung di Jakarta, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Polda Sulkawesi Selatan dan Barat.
Pada 17 Februari lalu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat mengumumkan status tersangka Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Abraham Samad dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan atas laporan dari Feriyani Lim. Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.
Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Abraham Samad dituduh membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen tersebut.