Sabtu, April 20, 2024

8 Juta Pekerja Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Ilsutrasi eorang peserta sedang menunggu pelayanan kesehatan dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan/ANTARA
Ilsutrasi eorang peserta sedang menunggu pelayanan kesehatan dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan/ANTARA

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat kenaikan peserta BPJS Kesehatan, 8 juta orang. Angka tersebut berasal dari pekerja penerima upah. Kenaikan terjadi sejak Januari hingga Juni 2015.

Kenaikan jumlah tersebut terjadi akibat nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Appindo). Kesepahaman tersebut menyetujui seluruh badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2015.

Dalam skema pembayaran iuran jaminan sosial, para pekerja penerima upah merupakan masyarakat yang bekerja di lembaga pemerintahan serta swasta. Lembaga pemerintah maupun swasta ikut bertanggung jawab untuk membayar iuran bagi para pekerja ini. Hal tersebut membuat proses pembayaran iuran setiap bulan lebih mudah.

Peningkatan jumlah peserta tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan BPJS Kesehatan. Sebab pada 2014, BPJS Kesehatan mengalami kerugian Rp 41,06 triliun. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, terdapat permasalahan mengenai keterlambatan iuran. Sekitar 2,2 juta peserta BPJS Kesehatan secara mandiri terlambat membayar iuran selama 3 hingga 6 bulan.

Jaminan sosial ini juga perlu memperhatikan kebutuhan peserta mandiri serta warga miskin yang dibiayai oleh pemerintah. BPJS Kesehatan menjadi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan Undang-undang BPJS Nomor 1/2014. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hanya 86,4 juta dari 120 juta warga miskin yang menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Pada 2014, BPJS Kesehatan sendiri telah menambah 17 ribu peralatan fasilitas kesehatan di puskesmas tingkat kecamatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menambah fasilitas kesehatan bagi 100 unit rumah sakit rujukan. Namun penambahan tersebut dilakukan di daerah kota mengingat peningkatan jumlah peserta terjadi di daerah kota.

Pemerataan fasilitas kesehatan sangat diperlukan untuk pemenuhan jaminan kesehatan tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada akhir 2014, dari 6.957 desa yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 117 di antaranya belum memiliki layanan puskesmas. Selain itu, tidak seluruh rumah sakit di daerah dapat menangani penyakit khusus seperti jantung.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.