Asap Belum Padam, Tak Boleh Dianggap Bencana Musiman

- Advertisement -

Setiap musim kemarau, Indonesia kembali menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap yang muncul tidak hanya membuat kualitas udara memburuk, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan belajar, hingga transportasi. Dampaknya semakin terasa bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan. Menurut saya, kejadian yang terus berulang menunjukkan bahwa karhutla tidak seharusnya lagi dianggap sebagai bencana musiman yang cukup ditangani ketika api muncul. Persoalannya jauh lebih luas karena berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, ekonomi, perilaku manusia, serta tata kelola hutan dan lahan.

Besarnya persoalan karhutla terlihat dari data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, luas areal karhutla di Indonesia mencapai sekitar 202.004 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kebakaran juga terjadi di berbagai wilayah, termasuk daerah yang tidak selalu dikenal sebagai kawasan rawan. Angka tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai statistik. Di balik ratusan ribu hektare lahan yang terbakar terdapat ekosistem yang rusak, sumber penghidupan masyarakat yang terganggu, serta biaya pemadaman dan pemulihan yang tidak sedikit. Peningkatan luas kebakaran menjadi alasan untuk melihat kembali apakah sistem pencegahan yang selama ini dilakukan sudah berjalan dengan baik.

Kondisi cuaca seperti kemarau panjang dan El Nino memang dapat meningkatkan risiko karhutla. Namun, faktor alam tidak bisa menjadi satu-satunya alasan. Penggunaan lahan, kondisi kawasan, pengelolaan gambut, dan pengawasan wilayah rawan juga perlu diperhatikan. Sejumlah pihak dalam Koalisi Indonesia Tanpa Polusi menilai tata kelola lahan dan kerentanan ekosistem gambut turut berpengaruh terhadap risiko kebakaran.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menunggu hujan datang atau melakukan pemadaman ketika api sudah meluas. Faktor yang berasal dari aktivitas manusia dan pengelolaan lahan juga perlu dibenahi. Terlebih ketika kebakaran terjadi di lahan gambut. Api di lahan gambut dapat menyebar hingga ke bawah permukaan sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit. Karena itu, pengelolaan gambut harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi, termasuk melalui pengawasan kawasan rawan, pemeliharaan kondisi hidrologis, dan pengelolaan kanal yang baik. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan melihat jumlah hotspot yang terdeteksi.

Hingga pertengahan September 2026, Koalisi Indonesia Tanpa Polusi mencatat 139.978 hotspot di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sekitar 40.000 titik atau 30 persen di antaranya disebut berada di area HGU dan PBPH. Memang, hotspot tidak otomatis berarti kebakaran dan tetap perlu diverifikasi di lapangan. Namun, jumlah tersebut tetap menjadi peringatan bahwa sejumlah wilayah memiliki risiko kebakaran tinggi. Data tersebut seharusnya segera diikuti tindakan, bukan hanya dicatat dalam laporan.

Dampak karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap dapat mengancam kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat 13.449 kasus ISPA secara kumulatif hingga 27 Agustus 2026 yang dilaporkan dari 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi terdampak. Pada periode yang sama, sebanyak 848 tenaga kesehatan telah dimobilisasi untuk menghadapi dampak kesehatan akibat karhutla. Bahkan, pada 27 Agustus 2026, nilai ISPU di Kota Pontianak sempat mencapai 328 dan masuk kategori berbahaya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kehutanan. Ketika kualitas udara mulai mengganggu kesehatan masyarakat, karhutla sudah menjadi persoalan publik yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Pembagian masker, penguatan fasilitas kesehatan, dan pemadaman api memang penting, tetapi semuanya merupakan respons ketika dampak sudah dirasakan. Pencegahan sebelum kebakaran meluas harus mendapatkan perhatian yang sama.

Sistem peringatan dini perlu diperkuat agar pemerintah dapat mengetahui potensi kebakaran lebih cepat. Kesiapsiagaan juga seharusnya dilakukan sebelum asap memenuhi permukiman atau masyarakat mulai jatuh sakit. Teknologi dapat membantu melalui pemanfaatan data satelit, hotspot, kualitas udara, dan peta wilayah rawan. Namun, data tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, seperti pemeriksaan lokasi dan penanganan titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Masyarakat di sekitar kawasan rawan juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Mereka berada paling dekat dengan hutan dan lahan sehingga dapat membantu mendeteksi asap atau titik api sejak dini. Kelompok masyarakat peduli api dapat diperkuat melalui pelatihan, peralatan yang memadai, informasi mengenai wilayah rawan, serta jalur komunikasi yang jelas. Edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar juga perlu disertai pendampingan dan alternatif yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Larangan saja tidak cukup jika tidak diikuti solusi.

Pengawasan terhadap perusahaan dan pemegang konsesi juga harus diperkuat. Jika ditemukan pelanggaran lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsip strict liability telah dikenal dalam hukum lingkungan Indonesia dan dapat menjadi salah satu dasar pertanggungjawaban dalam perkara tertentu. Namun, penegakan hukum tetap harus berdasarkan bukti dan mengikuti proses hukum. Penindakan juga tidak seharusnya berhenti pada pelaku di lapangan. Pemerintah perlu mengevaluasi pengawasan dan pengelolaan kawasan secara menyeluruh agar kebakaran tidak terus berulang.

Bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius terlihat dari upaya pemadaman yang terus dilakukan. BNPB bersama tim gabungan berhasil memadamkan karhutla seluas 3.799,73 hektare di enam provinsi prioritas di Sumatra dan Kalimantan selama 24–30 September 2026. BNPB juga menyebut kondisi karhutla di lapangan masih dinamis, terutama di wilayah gambut. Artinya, memasuki penghujung September, persoalan karhutla belum sepenuhnya selesai. Karhutla tidak seharusnya dianggap selesai hanya karena api berhasil dipadamkan atau hujan mulai turun. Dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dapat berlangsung lebih lama. Jika kebakaran terus berulang setiap musim kemarau, berarti masih ada persoalan mendasar yang belum diselesaikan.

- Advertisement -

Indonesia perlu mengubah pola penanganan dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah kebakaran sejak awal dan sepanjang tahun. Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, melindungi gambut, melibatkan masyarakat, memanfaatkan teknologi, serta menegakkan hukum secara konsisten. Hutan yang terbakar bukan hanya kehilangan pepohonan, tetapi juga menyangkut kesehatan, sumber penghidupan, dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, karhutla tidak boleh lagi dianggap sebagai bencana musiman, melainkan persoalan serius yang membutuhkan pencegahan dan pengawasan terus-menerus

Facebook Comment
- Advertisement -