Aerial Fire Escalation Control Untuk KARHUTLA: Penerbangan sebagai Sistem Pengendali Eskalasi Kebakaran

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
- Advertisement -

Pendahuluan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai urusan pemadaman. Ia merupakan persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, tata kelola lahan, cuaca, hidrologi gambut, penegakan hukum, sekaligus persoalan koordinasi lintas lembaga.

Tahun 2026 memperlihatkan urgensi tersebut secara nyata. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 cenderung datang lebih awal, lebih kering dari normal, dengan puncak kemarau pada Agustus dan durasi yang lebih panjang dari normal. Pada saat yang sama, kondisi El Niño telah berada pada fase El Niño Condition dan diperkirakan meningkat hingga triwulan III 2026 (BMKG, 2026).

Situasi lapangan kemudian memperlihatkan konsekuensinya. Pada Agustus 2026, BNPB melaporkan operasi udara di Kalimantan Selatan menemukan 29 titik api dengan estimasi sekitar 536 hektare lahan terbakar. Tiga helikopter dalam operasi water-bombing melakukan 384 kali penjatuhan air dengan total sekitar 1,536 juta liter. Namun tantangan yang dihadapi bukan hanya jumlah api. Angin kencang mempercepat penyebaran, akses darat sulit, sumber air terbatas, dan sebagian titik api berada pada wilayah yang tidak mudah dijangkau operasi udara (BNPB, 2026).

Di sinilah persoalan mendasarnya muncul. Indonesia sebenarnya telah memiliki satelit, hotspot monitoring, patroli udara, helikopter water-bombing, pesawat pemantau, operasi darat, cloud seeding, serta jaringan kelembagaan penanganan karhutla. Namun keberadaan berbagai kemampuan tersebut belum otomatis menghasilkan satu sistem yang mampu menjawab pertanyaan paling penting dalam beberapa jam pertama:

Api mana yang harus ditangani terlebih dahulu, kapan pesawat harus dikerahkan, dengan misi apa, ke lokasi mana, berdasarkan informasi apa, dan kapan sebuah operasi dinyatakan berhasil mencegah eskalasi?

Pertanyaan tersebut penting karena tidak semua titik panas akan berkembang menjadi kebakaran besar. Sebaliknya, sebuah titik api yang pada awalnya kecil dapat berubah menjadi kejadian besar ketika berada di lahan gambut kering, dekat kawasan bernilai tinggi, berhadapan dengan angin kuat, memiliki akses darat buruk, dan tidak segera mendapatkan intervensi.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan penerbangan tidak seharusnya hanya berapa kali air dijatuhkan atau berapa liter air yang digunakan, tetapi apakah intervensi udara tersebut berhasil menghentikan perkembangan api sebelum berubah menjadi kejadian yang jauh lebih sulit dan mahal untuk dikendalikan.

Gagasan inilah yang saya sebut Aerial Fire Escalation Control (AFEC).

AFEC bukan sekadar konsep aerial firefighting baru. Kebaruannya terletak pada perubahan fungsi penerbangan: dari instrumen yang datang ketika kebakaran sudah besar menjadi sistem intervensi dini berbasis risiko yang bertugas mengendalikan kemungkinan eskalasi kebakaran sejak fase awal.

- Advertisement -

Karhutla dan Persoalan Eskalasi

Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam pengendalian karhutla. Secara regulatif, kerangka pengendalian sudah cukup jelas. PP Nomor 4 Tahun 2001 mengatur pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Regulasi tersebut bahkan menempatkan karhutla sebagai sumber kerusakan dan pencemaran yang dapat menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, sosial, budaya, nasional, dan lintas batas negara (Pemerintah Republik Indonesia, 2001).

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan, juga menempatkan perlindungan hutan sebagai bagian dari penyelenggaraan kehutanan. Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 memperkuat pendekatan lintas kementerian/lembaga, termasuk peningkatan pencegahan, penanggulangan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan akibat karhutla.

Masalahnya bukan ketiadaan kebijakan.

Masalahnya adalah jarak antara informasi, keputusan dan intervensi.

Indonesia sudah memiliki sistem pemantauan hotspot. SiPONGI bahkan menyediakan informasi pemantauan karhutla dan groundcheck, termasuk informasi cuaca, potensi hujan, arah angin dan tutupan awan. Informasi tersebut sangat penting, tetapi hotspot pada dasarnya merupakan sinyal bahwa terdapat anomali panas; ia belum dengan sendirinya menjawab seberapa cepat api akan berkembang, seberapa besar ancaman terhadap aset, atau apakah intervensi udara harus segera dilakukan.

Persoalan tersebut semakin kompleks pada ekosistem gambut.

Kebakaran gambut tidak selalu memperlihatkan api permukaan yang besar. Sebagian kebakaran dapat berlangsung sebagai smoldering fire di bawah permukaan dan kemudian muncul kembali setelah permukaan terlihat padam. Karena itu, keberhasilan operasi tidak cukup dinilai dari hilangnya nyala api secara visual. Pemerintah sendiri mengakui karakter tersebut dalam operasi karhutla 2026: api gambut dapat terus membara di bawah tanah dan kembali menyala apabila tidak benar-benar dipadamkan (BNPB, 2026).

Dengan kata lain, waktu menjadi variabel pengendalian yang sangat penting.

Semakin lama api dibiarkan berkembang, semakin besar kebutuhan personel, air, pesawat, kendaraan, akses jalan, biaya, dan risiko terhadap masyarakat.

Dari Aerial Firefighting Menuju Aerial Fire Escalation Control

Penggunaan pesawat untuk kebakaran hutan bukan gagasan baru. ICAO sendiri telah menempatkan aerial firefighting sebagai bidang yang membutuhkan kerja sama antarnegara, pertukaran pengalaman, penguatan respons darurat, serta peningkatan efisiensi operasi. ICAO mencatat bahwa frekuensi dan intensitas kebakaran hutan meningkat di berbagai wilayah dunia dan bahwa pesawat untuk misi aerial firefighting telah menjadi alat penting dalam penanggulangan kebakaran tersebut (ICAO, 2022).

Pengalaman internasional juga menunjukkan bahwa efektivitas pesawat tidak dapat dinilai hanya dari aktivitas penerbangan. Studi Aerial Firefighting Use and Effectiveness dari U.S. Forest Service, misalnya, membedakan keberhasilan aerial drop berdasarkan apakah intervensi tersebut menurunkan intensitas api, melindungi objek yang menjadi sasaran, menunda penyebaran, atau benar-benar menghentikan bagian api yang diintervensi (U.S. Forest Service, 2020).

Ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia.

Pesawat tidak seharusnya dikirim hanya karena terdapat api. Pesawat harus dikirim karena terdapat risiko eskalasi yang harus dikendalikan.

Perubahan perspektif ini merupakan inti AFEC. Dalam pendekatan konvensional, alurnya cenderung: hotspot → laporan → pengerahan → water-bombing → pemadaman.

Dalam AFEC, alurnya menjadi: hotspot → verifikasi → penilaian eskalasi → prioritas → intervensi udara → dukungan darat → verifikasi hasil → pemantauan ulang.

Perbedaannya tampak sederhana, tetapi secara manajerial sangat besar.

Penerbangan tidak lagi menjadi “pemadam dari udara”, tetapi menjadi bagian dari siklus pengambilan keputusan kebakaran.

Gagasan Utama: Aerial Fire Escalation Control (AFEC)

AFEC saya tawarkan sebagai satu konsep operasional yang mengintegrasikan deteksi, intelijen kebakaran, prediksi eskalasi, pengerahan penerbangan, pemadaman, dan verifikasi hasil dalam satu decision loop.

Secara sederhana: Detect → Verify → Assess → Prioritize → Intervene → Verify → Reassess

Sistem ini tidak membutuhkan Indonesia membangun seluruh kemampuan dari nol. Justru kekuatannya adalah menghubungkan kemampuan yang sebenarnya sudah tersedia tetapi masih tersebar.

Satelite hotspot memberikan indikasi awal. BMKG memberikan informasi cuaca dan prediksi kekeringan. SiPONGI memberikan informasi pemantauan. Pesawat patroli memberikan verifikasi visual dan kondisi lapangan. Drone dapat digunakan untuk pemeriksaan lokal ketika aman dan sesuai ketentuan. Helikopter melakukan intervensi. Tim darat melakukan pemadaman lanjutan dan mopping-up. Pusat kendali menggabungkan semuanya menjadi satu gambaran operasi.

Novelty AFEC bukan pada setiap teknologi tersebut secara individual. Novelty-nya adalah menjadikan seluruh kemampuan tersebut sebagai satu mekanisme pengendalian eskalasi berbasis penerbangan.

geotimes - AERIAL FIRE ESCALATION CONTROL UNTUK KARHUTLA Penerbangan sebagai Sistem Pengendali Eskalasi Kebakaran

Bagaimana AFEC Bekerja Secara Konkret?

Bayangkan terdapat sebuah hotspot di lahan gambut yang kering. Informasi satelit menunjukkan anomali panas pada pukul tertentu. Dalam sistem biasa, informasi tersebut diteruskan untuk groundcheck. Apabila api berkembang, barulah permintaan bantuan udara meningkat.

Dalam AFEC, sistem langsung memberikan risk score terhadap titik tersebut.

Faktor yang dinilai bukan hanya keberadaan hotspot, tetapi juga kondisi bahan bakar, status gambut, prakiraan angin, kekeringan, jarak terhadap permukiman atau infrastruktur penting, akses darat, riwayat kebakaran lokasi, luas indikatif, serta potensi penyebaran.

Dengan demikian, sebuah titik api kecil tetapi berada di lahan gambut sangat kering, angin meningkat, akses darat buruk dan dekat permukiman dapat memperoleh prioritas lebih tinggi daripada titik api yang secara luas lebih besar tetapi berada di lokasi yang relatif mudah dikendalikan.

Di sinilah AFEC menghasilkan perubahan penting: prioritas penerbangan ditentukan oleh potensi eskalasi, bukan hanya ukuran api saat ini.

Untuk membuatnya doable, Indonesia tidak harus langsung membangun sistem kecerdasan buatan yang kompleks. Tahap pertama dapat menggunakan risk matrix sederhana dengan empat atau lima variabel utama: kondisi bahan bakar/gambut, cuaca-angin, akses darat, kedekatan terhadap aset kritis, dan indikasi perkembangan api.

Jika tiga atau lebih indikator berada pada tingkat tinggi, titik tersebut masuk kategori early aerial intervention.

Fire Escalation Control Cell

Agar gagasan ini tidak berhenti sebagai konsep, dibutuhkan unit koordinasi yang sederhana tetapi jelas. Saya mengusulkan pembentukan Fire Escalation Control Cell (FECC) pada wilayah/provinsi rawan karhutla selama periode risiko tinggi.

FECC bukan lembaga baru yang mengambil alih kewenangan instansi yang sudah ada. Ia merupakan operational coordination cell yang menyatukan informasi dan keputusan.

Di dalamnya terdapat unsur pengendalian karhutla, meteorologi, operasi udara, pemerintah daerah, unsur darat, dan apabila diperlukan unsur penegakan hukum serta pengelola kawasan.

Tugas utamanya bukan melakukan semua pekerjaan.

Tugasnya adalah memastikan bahwa informasi yang benar sampai kepada pengambil keputusan yang benar pada waktu yang tepat.

FECC menghasilkan tiga keluaran sederhana.

Pertama, Fire Priority Map, yaitu peta titik api berdasarkan tingkat risiko eskalasi.

Kedua, Aerial Mission Recommendation, yaitu rekomendasi lokasi mana yang membutuhkan patroli udara, verifikasi, water-bombing, atau kombinasi dengan operasi darat.

Ketiga, Post-Mission Assessment, yaitu penilaian apakah intervensi udara benar-benar mengurangi intensitas atau menghentikan perkembangan api.

Dengan mekanisme tersebut, setiap penerbangan memiliki tujuan yang jelas sebelum pesawat berangkat dan ukuran keberhasilan yang jelas setelah pesawat kembali.

Mengapa Ini Penting untuk Gambut?

Gambut membutuhkan pendekatan berbeda.

Air yang dijatuhkan dari helikopter dapat membantu mengurangi panas permukaan, tetapi tidak otomatis menyelesaikan kebakaran bawah permukaan. Karena itu, AFEC tidak boleh menjadikan water-bombing sebagai tujuan akhir.

Intervensi udara harus menjadi bagian dari rangkaian:

Aerial suppression → ground suppression → mop-up → rewetting/ground verification → monitoring ulang.

Ini sejalan dengan prinsip pemulihan hidrologis gambut. Literatur pemerintah mengenai sistem peringatan dini gambut menyebut bahwa kondisi gambut yang tetap basah, dengan tinggi muka air tanah sekitar ≤0,4 meter, pada umumnya menurunkan potensi terjadinya karhutla (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2023).

Karena itu, AFEC seharusnya tidak berhenti ketika api terlihat padam.

Sebuah titik baru dapat dinyatakan controlled apabila risiko penyalaan kembali telah turun dan verifikasi darat menunjukkan kondisi terkendali.

Ini merupakan pergeseran penting dari konsep fire suppression menuju fire escalation control.

Peran Drone dan Artificial Intelligence

Teknologi baru tidak harus selalu berarti membeli pesawat baru.

Salah satu inovasi yang relatif doable adalah menggunakan drone sebagai penghubung antara satelit dan helikopter.

Satelit dapat memberikan cakupan luas, tetapi resolusi waktu dan spasialnya memiliki keterbatasan. Helikopter memiliki kemampuan intervensi, tetapi mahal dan berisiko apabila dikirim tanpa informasi yang cukup.

Drone dapat ditempatkan sebagai alat verifikasi lokal untuk membantu memastikan lokasi, arah perkembangan api, kondisi akses, dan kondisi pasca-intervensi, dengan tetap tunduk pada ketentuan keselamatan dan pengoperasian ruang udara.

Penelitian terbaru juga menunjukkan arah yang menjanjikan dalam penggunaan deep learning untuk mendeteksi kebakaran gambut. Karakter kebakaran gambut yang memiliki low flame intensity, asap dan pembakaran bawah permukaan memang berbeda dari kebakaran hutan dengan api terbuka, sehingga model deteksi perlu disesuaikan dengan karakter gambut (Hamdan et al., 2026).

Namun teknologi tersebut sebaiknya tidak ditempatkan sebagai “otak otomatis” yang mengambil keputusan sendiri.

Pada tahap awal, Artificial Intelligence lebih tepat digunakan sebagai decision support, bukan pengganti keputusan komandan operasi.

Tantangan Utama: Penerbangan Tidak Selalu Bisa Terbang

AFEC juga harus realistis.

Masalah pertama adalah cuaca. Asap, awan, angin dan jarak pandang dapat membatasi operasi udara. Justru pada saat kebakaran membesar, kondisi atmosfer dapat semakin sulit.

Masalah kedua adalah sumber air. Helikopter yang tersedia tidak berarti operasi efektif apabila sumber air terlalu jauh dari lokasi kebakaran. Karena itu, peta operasi harus memiliki Water Source Map yang menunjukkan sumber air yang layak, aksesnya, kondisi musim, dan jarak dari area operasi.

Masalah ketiga adalah koordinasi ruang udara. Operasi water-bombing, patroli, drone, penerbangan sipil dan aktivitas lain tidak boleh berlangsung tanpa koordinasi. Keselamatan penerbangan harus menjadi non-negotiable constraint. ICAO sendiri menekankan pentingnya kerja sama dan penguatan emergency response dalam kegiatan aerial forest firefighting (ICAO, 2022).

Masalah keempat adalah keterbatasan armada.

Karena itu AFEC tidak boleh dirancang berdasarkan asumsi bahwa setiap provinsi memiliki banyak helikopter. Sistem harus menentukan di mana satu aset udara memberikan manfaat pengendalian terbesar.

Ini membuat konsep risk-based dispatch menjadi penting.

Dari “Jumlah Water Bombing” Menjadi “Prevented Escalation”

Inilah perubahan indikator yang menurut saya paling penting.

Selama ini publik mudah memahami indikator seperti jumlah penerbangan, jumlah water drop, jumlah liter air atau jumlah titik api yang dipadamkan.

Semua indikator tersebut tetap penting.

Tetapi AFEC membutuhkan indikator tambahan: berapa banyak kejadian yang berhasil dicegah berkembang menjadi kebakaran besar?

Misalnya, sebuah helikopter melakukan 20 kali water drop. Angka tersebut secara operasional terlihat bagus. Tetapi apabila api tetap berkembang karena lokasi salah, waktu intervensi terlambat atau tidak ada pemadaman darat, maka efektivitas strategisnya rendah.

Sebaliknya, sebuah operasi yang hanya membutuhkan beberapa kali intervensi tetapi berhasil menahan api sebelum memasuki kawasan gambut luas atau permukiman dapat memiliki nilai strategis jauh lebih tinggi.

Karena itu, ukuran kinerja AFEC dapat diarahkan pada:Time to Verify, Time to Intervene, Fire Spread Reduction, Area Protected, Re-ignition Rate, dan Escalation Prevented.

Dengan indikator tersebut, penerbangan tidak lagi dinilai hanya berdasarkan aktivitas, tetapi berdasarkan hasil pengendalian risiko.

Best Practice: Pelajaran dari Pengalaman Internasional

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penerbangan paling efektif ketika ditempatkan sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran, bukan sebagai kemampuan yang berdiri sendiri.

U.S. Forest Service melalui Aerial Firefighting Use and Effectiveness secara eksplisit menilai hasil intervensi udara berdasarkan dampaknya terhadap intensitas dan perkembangan kebakaran. Dalam kerangka tersebut, aerial drop dapat dinilai berhasil apabila menurunkan intensitas, melindungi objek, menunda perkembangan atau menghentikan bagian api yang menjadi sasaran (U.S. Forest Service, 2020).

Pelajaran ini sangat relevan bagi Indonesia.

Indonesia tidak perlu meniru model Amerika Serikat secara utuh. Kondisi Indonesia berbeda karena sebagian besar masalah terjadi pada kawasan tropis, gambut, kepulauan, akses darat terbatas, dan adanya kombinasi faktor manusia serta cuaca.

Yang perlu diadopsi adalah prinsipnya: aircraft effectiveness harus dikaitkan dengan fire outcome.

Indonesia dapat mengadaptasinya menjadi ukuran prevented escalation.

Apa yang Harus Dilakukan Indonesia?

AFEC dapat dimulai tanpa menunggu undang-undang baru atau pembangunan infrastruktur besar.

Tahap pertama adalah memilih beberapa provinsi dengan risiko tinggi sebagai pilot area. Data SiPONGI, BMKG, data kawasan gambut, data akses, data aset kritis dan data penerbangan yang tersedia digabungkan dalam satu operational dashboard. Sistem ini pada dasarnya mengembangkan kemampuan yang sudah tersedia, bukan menggantikannya. SiPONGI sendiri telah memiliki fungsi pemantauan, groundcheck hotspot, serta informasi cuaca seperti kualitas udara, potensi hujan, arah angin dan tutupan awan.

Tahap berikutnya adalah membuat tiga tingkat intervensi.

Pada Level Green, sistem melakukan pemantauan dan ground verification.

Pada Level Amber, dilakukan patroli udara atau early intervention karena terdapat indikasi peningkatan risiko.

Pada Level Red, dilakukan pengerahan udara dan darat secara terkoordinasi karena terdapat risiko tinggi terhadap eskalasi atau aset penting.

Yang terpenting, setiap perubahan level harus memiliki dasar data yang jelas.

Setelah operasi, hasilnya harus kembali ke sistem sebagai feedback. Apakah api berhenti? Apakah luas terbakar bertambah? Apakah muncul re-ignition? Apakah strategi air efektif? Apakah akses darat menjadi faktor pembatas?

Dengan cara ini, sistem akan semakin baik setiap musim kebakaran.

AFEC: Bukan Pesawat Baru, tetapi Cara Baru Menggunakan Pesawat

Jika dirumuskan secara akademik, kebaruan AFEC terletak pada reframing aviation from response asset into escalation-control infrastructure.

Penerbangan selama ini lebih sering ditempatkan pada ujung rantai penanggulangan: kebakaran muncul, membesar, kemudian pesawat dikerahkan.

AFEC membalik logika tersebut.

Penerbangan ditempatkan lebih awal dalam rantai keputusan: Risk Detection → Escalation Prediction → Aviation Intervention → Ground Containment → Verification → Reassessment.

Dengan demikian, penerbangan menjadi sensor, intervention platform, sekaligus bagian dari decision-support system.

Ini berbeda dari sekadar memperbanyak helikopter.

Bahkan jika jumlah helikopter tidak bertambah, efektivitas sistem masih dapat meningkat apabila pesawat yang ada dikirim lebih cepat, ke lokasi yang lebih tepat, dengan informasi yang lebih baik, dan dengan ukuran keberhasilan yang lebih jelas.

Tantangan Implementasi dan Resolusinya

Tantangan terbesar kemungkinan bukan teknologi, melainkan koordinasi kelembagaan.

Data berada pada institusi yang berbeda. Operasi berada pada struktur komando yang berbeda. Pesawat dapat berasal dari pemerintah, TNI, Polri, operator sipil, kontraktor atau bantuan internasional. Tanpa common operating picture, masing-masing unsur dapat bekerja benar secara individual tetapi menghasilkan sistem yang tidak optimal.

Resolusinya bukan membangun birokrasi baru yang besar.

Resolusinya adalah satu operational picture, satu prioritas risiko, dan satu mekanisme evaluasi misi.

Tantangan berikutnya adalah keselamatan penerbangan. Water-bombing merupakan operasi berisiko tinggi karena dilakukan pada ketinggian rendah, dalam kondisi asap, medan kompleks dan tekanan waktu. Karena itu, konsep AFEC harus selalu tunduk pada aviation safety management, airspace coordination, crew qualification, cuaca minimum, prosedur komunikasi dan kewenangan pengendalian operasi udara.

Tidak boleh terjadi situasi ketika tekanan untuk memadamkan api menyebabkan prinsip keselamatan penerbangan diabaikan.

Tantangan lainnya adalah ketergantungan pada teknologi. AI, satelit dan drone dapat membantu, tetapi tidak boleh menciptakan false confidence. Informasi tetap harus diverifikasi di lapangan.

Dengan demikian, prinsip AFEC adalah:Technology informs; humans decide; aviation intervenes; ground forces contain; data verifies.

Penutup

Indonesia tidak kekurangan pengalaman dalam menghadapi karhutla. Indonesia juga tidak sepenuhnya kekurangan teknologi, pesawat atau personel.

Yang masih perlu diperkuat adalah cara menghubungkan semuanya menjadi satu sistem keputusan yang berorientasi pada pencegahan eskalasi.

Kondisi 2026 menunjukkan mengapa perubahan tersebut semakin mendesak. BMKG memproyeksikan kondisi kemarau yang relatif lebih kering dan panjang, sementara operasi lapangan menghadapi angin, keterbatasan akses, sumber air, dan karakter kebakaran gambut yang dapat terus berlangsung di bawah permukaan (BMKG, 2026; BNPB, 2026).

Dalam situasi seperti ini, menunggu api membesar sebelum mengirimkan kekuatan udara merupakan strategi yang semakin mahal.

Kita perlu mengubah pertanyaan dari:

“Di mana kebakarannya?”, menjadi: “Di mana kebakaran yang paling mungkin berkembang menjadi bencana?”

Perubahan pertanyaan tersebut menghasilkan perubahan cara bertindak.

Pesawat tidak lagi sekadar datang untuk menjatuhkan air. Pesawat datang karena sistem telah mengidentifikasi bahwa sebuah titik api memiliki risiko eskalasi yang tinggi dan bahwa intervensi udara pada saat itu memiliki peluang besar untuk mengubah arah kejadian.

Itulah esensi Aerial Fire Escalation Control.

AFEC tidak menjanjikan bahwa seluruh karhutla dapat dicegah. Tidak ada sistem yang dapat menjamin hal tersebut. Tetapi AFEC menawarkan sesuatu yang jauh lebih realistis: memperpendek waktu antara deteksi dan intervensi, meningkatkan ketepatan pengerahan pesawat, menghubungkan operasi udara dengan pasukan darat, dan mengukur keberhasilan berdasarkan seberapa jauh eskalasi berhasil dicegah.

Pada akhirnya, inovasi terpenting bukan selalu menciptakan pesawat yang lebih besar atau membawa lebih banyak air.

Inovasi terpenting adalah mengetahui kapan satu intervensi udara yang tepat dapat mencegah seratus kali lipat kebutuhan pemadaman pada hari berikutnya.

Dalam konteks Indonesia, itulah titik temu antara aviation, fire intelligence, teknologi penginderaan jauh, operasi darat, manajemen risiko, dan perlindungan lingkungan yang layak dikembangkan menjadi kebijakan dan operational model baru.

Referensi

Hamdan, E., Tharima, A. F., Tohir, M. Z. M., Sakinah, D. N., Koyuncu, E., & Watts, J. A. (2026). Deep learning based wildfire detection for peatland fires using transfer learning. arXiv.

International Civil Aviation Organization. (2022). Certification of aerial firefighting aircraft. ICAO Assembly Working Paper A41-WP/911

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Sistem peringatan dini kebakaran hutan dan lahan pada ekosistem gambut.

Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

U.S. Forest Service. (2020). Aerial firefighting use and effectiveness. U.S. Department of Agriculture Forest Service.

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment
- Advertisement -