Di tengah menguatnya wacana pendidikan inklusif di Indonesia, madrasah sering kali dipersepsikan sebagai lembaga pendidikan yang hanya diperuntukkan bagi peserta didik Muslim. Persepsi tersebut tampak wajar mengingat madrasah berada di bawah pembinaan Kementerian Agama dan sejak awal didirikan untuk mengintegrasikan pendidikan umum dengan pendidikan Islam.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang lebih kompleks. Di berbagai daerah, termasuk wilayah yang masyarakatnya heterogen, sejumlah madrasah telah menerima peserta didik non-Muslim. Fenomena ini bukan sekadar pengecualian administratif, melainkan cerminan perubahan sosial yang menuntut lembaga pendidikan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Persoalannya bukan lagi apakah siswa non-Muslim boleh belajar di madrasah, melainkan apakah negara telah menyediakan kebijakan yang mampu menjamin hak-hak mereka ketika pilihan tersebut diambil.
Penelitian yang kami lakukan melalui analisis kebijakan dan analisis wacana kritis menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 secara tegas mengatur hak peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Masalah muncul ketika ketentuan normatif tersebut bertemu dengan praktik pendidikan di madrasah.
Hingga saat ini belum terdapat regulasi teknis yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikan agama bagi peserta didik non-Muslim di madrasah. Akibatnya, banyak madrasah yang menerima siswa non-Muslim harus mengambil kebijakan sendiri berdasarkan pertimbangan sosial, ketersediaan sumber daya, dan kemampuan lembaga. Dalam beberapa kasus, siswa non-Muslim mengikuti mata pelajaran agama Islam. Di tempat lain mereka memperoleh pembinaan agama melalui kerja sama dengan lembaga keagamaan setempat. Ada pula madrasah yang belum memiliki mekanisme sama sekali.
Perbedaan praktik tersebut menunjukkan bahwa implementasi hak peserta didik sangat bergantung pada kebijakan masing-masing satuan pendidikan, bukan pada sistem yang dirancang negara. Padahal, hak konstitusional semestinya tidak bergantung pada kreativitas atau kapasitas institusi, melainkan dijamin melalui kebijakan yang jelas dan seragam.
Kondisi ini memperlihatkan adanya paradoks dalam tata kelola pendidikan nasional. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong pendidikan yang inklusif, menghargai keberagaman, dan menjamin kesetaraan hak warga negara. Di sisi lain, ketika madrasah mulai menjalankan praktik inklusivitas dengan menerima peserta didik lintas agama, perangkat regulasi justru belum mampu mengikuti perkembangan tersebut.
Paradoks ini menarik karena selama ini madrasah sering diposisikan sebagai institusi yang eksklusif. Padahal, sejumlah penelitian dan praktik di lapangan justru memperlihatkan bahwa sebagian madrasah telah menjadi ruang perjumpaan sosial yang lebih terbuka dibandingkan anggapan publik. Dalam konteks tertentu, dinamika masyarakat berkembang lebih cepat daripada perubahan kebijakan.
Fenomena tersebut juga mengajak kita meninjau kembali cara memandang identitas madrasah. Menerima peserta didik non-Muslim tidak serta-merta mengurangi karakter keislaman madrasah. Sebaliknya, praktik tersebut dapat dipahami sebagai pengejawantahan nilai-nilai Islam yang menjunjung keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin yang selama ini menjadi fondasi pendidikan Islam.
Karena itu, kekhawatiran bahwa keterbukaan madrasah akan mengikis identitas Islam tampaknya kurang berdasar. Identitas suatu lembaga pendidikan tidak ditentukan oleh homogenitas peserta didiknya, melainkan oleh nilai, budaya akademik, dan praktik pendidikan yang dijalankan. Madrasah tetap dapat mempertahankan karakter keislamannya sekaligus memberikan ruang yang adil bagi peserta didik dengan latar belakang agama yang berbeda.
Yang lebih mendesak justru adalah memperbaiki tata kelola kebijakan. Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menyusun pedoman operasional yang secara jelas mengatur mekanisme pelayanan pendidikan agama bagi peserta didik non-Muslim di madrasah. Pedoman tersebut harus mencakup penyediaan guru agama, pengembangan kurikulum, mekanisme evaluasi, hingga pembiayaan. Tanpa kepastian tersebut, pelaksanaan hak peserta didik akan terus bergantung pada kebijakan lokal yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Pendidikan yang inklusif tidak berhenti pada membuka akses masuk ke sekolah. Inklusivitas baru benar-benar terwujud ketika seluruh peserta didik memperoleh hak yang sama selama menjalani proses pendidikan. Dalam konteks inilah negara perlu hadir, bukan sekadar sebagai pembuat regulasi normatif, tetapi sebagai penyedia sistem yang memastikan setiap hak warga negara terlindungi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang apakah madrasah siap menerima peserta didik non-Muslim. Di banyak tempat, madrasah telah menunjukkan kesiapan itu melalui praktik yang berkembang di masyarakat. Pertanyaan yang lebih relevan justru adalah: apakah negara sudah cukup siap mendampingi madrasah dengan kebijakan yang mampu menjamin keadilan bagi seluruh peserta didik?
