Bandar Perairan sebagai Jembatan Ekonomi Biru Indonesia

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
- Advertisement -

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau yang terbentang sepanjang lebih dari 5.200 km dari barat ke timur. Karakteristik geografis tersebut menjadikan konektivitas sebagai prasyarat utama bagi pemerataan pembangunan nasional. Namun demikian, hingga saat ini konektivitas antarpulau masih menghadapi tantangan serius berupa keterbatasan infrastruktur transportasi, tingginya biaya logistik, ketimpangan aksesibilitas wilayah terpencil, serta belum optimalnya integrasi antarmoda transportasi. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya connectivity gap antara wilayah perkotaan dan kawasan kepulauan, yang pada akhirnya memengaruhi daya saing ekonomi nasional (World Bank, 2023).

Paradigma pembangunan transportasi Indonesia selama beberapa dekade masih didominasi oleh pembangunan bandar udara konvensional di daratan (land airport) dan pelabuhan laut. Di sisi lain, wilayah perairan yang justru menjadi ruang geografis dominan Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari sistem transportasi udara nasional. Padahal, berbagai negara kepulauan seperti Kanada, Maladewa, Jepang, dan Norwegia telah lama memanfaatkan water aerodrome sebagai simpul transportasi yang mampu menghubungkan daerah-daerah terpencil secara cepat, efisien, dan berkelanjutan (ICAO, 2022).

Kemunculan kembali konsep bandar perairan (Aerodrome Perairan) memperoleh momentum penting setelah Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan. Regulasi ini merupakan tonggak sejarah baru dalam tata kelola transportasi udara Indonesia karena untuk pertama kalinya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai penetapan lokasi, kajian kelayakan, pembangunan, pengembangan, pengoperasian, pengawasan, hingga koordinasi antara navigasi penerbangan dan kenavigasian pelayaran. Regulasi tersebut sekaligus mengisi kekosongan norma yang selama ini menyebabkan penyelenggaraan water aerodrome belum memiliki kepastian hukum maupun standar operasional nasional.

Lebih jauh lagi, PM 8 Tahun 2025 tidak hanya mengatur aspek administratif penyelenggaraan bandar perairan, tetapi juga menempatkan keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan hidup, koordinasi antarlembaga, serta keberlanjutan sebagai prinsip utama penyelenggaraannya. Ketentuan mengenai kewajiban penyusunan Letter of Operational Coordination Agreement antara penyelenggara bandar perairan dengan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dan unit kenavigasian merupakan inovasi regulasi yang menunjukkan adanya pendekatan integratif antara sektor penerbangan dan pelayaran.

Dalam perspektif pembangunan nasional, lahirnya regulasi tersebut memiliki makna strategis karena sejalan dengan arah pembangunan Indonesia menuju negara maritim maju sebagaimana tercantum dalam RPJPN 2025–2045. Indonesia tidak lagi hanya memandang laut sebagai pemisah antarpulau (sea as barrier), tetapi mulai menempatkannya sebagai ruang ekonomi (sea as connector) yang mampu menghasilkan nilai tambah melalui pengembangan transportasi, perdagangan, pariwisata, logistik, perikanan, energi, dan ekonomi biru (blue economy).

Konsep blue economy sendiri telah berkembang menjadi paradigma pembangunan global yang menempatkan pemanfaatan sumber daya laut secara produktif tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem. OECD (2016) memperkirakan bahwa ekonomi kelautan dunia akan memberikan kontribusi lebih dari dua kali lipat terhadap produk domestik bruto global pada tahun 2030 apabila dikelola secara berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, implementasi ekonomi biru tidak hanya bergantung pada optimalisasi sumber daya kelautan, tetapi juga pada tersedianya sistem transportasi yang mampu menghubungkan kawasan pesisir dan kepulauan secara cepat, aman, serta efisien.

Bandar perairan memiliki posisi strategis dalam kerangka tersebut. Keberadaan water aerodrome memungkinkan operasi pesawat amfibi (seaplane) pada wilayah yang tidak memungkinkan pembangunan bandar udara konvensional akibat keterbatasan lahan, kondisi topografi, maupun tingginya biaya investasi. Dengan memanfaatkan badan air alami seperti teluk, danau, sungai besar, dan kawasan pesisir, pembangunan bandar perairan berpotensi mengurangi biaya pembangunan infrastruktur sekaligus mempercepat pembukaan akses menuju wilayah terpencil.

Selain meningkatkan konektivitas, bandar perairan juga dapat menjadi katalis pertumbuhan berbagai sektor ekonomi. Kawasan wisata bahari, destinasi konservasi, pusat perikanan, kawasan industri maritim, hingga pulau-pulau kecil terluar akan memperoleh akses transportasi yang lebih cepat. Kondisi tersebut akan meningkatkan mobilitas manusia, barang, investasi, layanan kesehatan, pendidikan, maupun penanganan bencana. Dengan demikian, bandar perairan tidak semata-mata berfungsi sebagai fasilitas penerbangan, melainkan sebagai economic enabler yang menghubungkan berbagai aktivitas ekonomi berbasis kelautan.

Dari perspektif keselamatan, pengembangan bandar perairan juga sejalan dengan berbagai ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) mengenai standar aerodrome, risk management, Safety Management System, serta integrasi pelayanan navigasi penerbangan. PM 8 Tahun 2025 secara eksplisit mensyaratkan bahwa pengoperasian bandar perairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikat atau register dari Menteri melalui Direktur Jenderal serta memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan. Regulasi tersebut juga mewajibkan penyelenggara menyediakan personel yang kompeten di bidang navigasi penerbangan dan kenavigasian serta melakukan publikasi data aeronautika melalui pelayanan informasi aeronautika nasional.

- Advertisement -

Dengan demikian, lahirnya PM 8 Tahun 2025 merupakan titik awal transformasi kelembagaan yang berpotensi mengubah paradigma pembangunan transportasi udara Indonesia dari berbasis daratan menuju sistem konektivitas kepulauan (archipelagic air mobility system). Namun, transformasi tersebut memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih luas daripada sekadar pembangunan infrastruktur fisik. Diperlukan integrasi antara regulasi, investasi, tata ruang laut, pengembangan armada pesawat amfibi, teknologi navigasi, perlindungan lingkungan, serta pembangunan kapasitas sumber daya manusia agar bandar perairan benar-benar mampu menjadi penggerak ekonomi biru nasional.

Meskipun konsep water aerodrome telah berkembang di berbagai negara maju, kajian akademik mengenai implementasinya di Indonesia masih relatif terbatas. Sebagian besar penelitian nasional masih berfokus pada aspek teknis bandar udara konvensional, keselamatan penerbangan, maupun pengembangan jaringan transportasi udara berbasis daratan. Kajian mengenai bandar perairan umumnya masih bersifat deskriptif dan lebih banyak membahas karakteristik pesawat amfibi atau potensi wisata udara tanpa mengembangkan analisis mengenai tata kelola, kebijakan publik, serta kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi maritim.

Di tingkat internasional, literatur mengenai water aerodrome lebih banyak menyoroti aspek operasi penerbangan, remote area accessibility, keselamatan navigasi, serta pelayanan masyarakat di negara-negara kepulauan. Namun, sedikit penelitian yang mengaitkan bandar perairan sebagai instrumen pembangunan blue economy dalam konteks negara berkembang yang memiliki karakteristik geografis kompleks seperti Indonesia.

Kesenjangan lainnya terletak pada belum adanya kajian yang mengintegrasikan regulasi nasional terbaru, khususnya PM 8 Tahun 2025, dengan kerangka standar internasional ICAO, prinsip ekonomi biru, serta strategi pembangunan kepulauan berkelanjutan. Sebagian besar publikasi yang ada diterbitkan sebelum lahirnya regulasi tersebut sehingga belum mampu menjelaskan implikasi kelembagaan, ekonomi, maupun kebijakan yang ditimbulkan oleh keberadaan bandar perairan sebagai moda transportasi baru di Indonesia.

Selain itu, diskursus mengenai bandar perairan masih didominasi oleh pendekatan sektoral. Perspektif penerbangan cenderung menitikberatkan aspek keselamatan udara, sedangkan perspektif kemaritiman lebih fokus pada keselamatan pelayaran. Padahal, karakteristik bandar perairan justru menuntut adanya integrasi kedua sistem tersebut dalam satu kerangka tata kelola yang kolaboratif. PM 8 Tahun 2025 mulai mengakomodasi kebutuhan tersebut melalui kewajiban koordinasi antara penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, unit kenavigasian, Vessel Traffic Services, dan publikasi informasi aeronautika maupun maklumat pelayaran.

Berdasarkan uraian tersebut, terdapat tiga permasalahan utama yang menjadi fokus artikel ini.

Pertama, bagaimana PM 8 Tahun 2025 dapat menjadi fondasi transformasi sistem transportasi udara kepulauan Indonesia menuju model konektivitas berbasis bandar perairan yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

Kedua, bagaimana bandar perairan dapat diposisikan bukan sekadar sebagai infrastruktur penerbangan, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mempercepat implementasi blue economy melalui peningkatan konektivitas wilayah, pengembangan pariwisata bahari, logistik antarpulau, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan ekonomi.

Ketiga, strategi kebijakan apa yang perlu ditempuh agar pengembangan bandar perairan di Indonesia mampu mengintegrasikan standar keselamatan ICAO, prinsip keberlanjutan lingkungan, tata kelola maritim, inovasi teknologi, investasi infrastruktur, dan kolaborasi multipemangku kepentingan sehingga dapat menjadi salah satu pilar utama visi Indonesia sebagai negara maritim maju pada tahun 2045.

Melalui pendekatan tersebut, artikel ini berargumentasi bahwa keberhasilan implementasi bandar perairan tidak hanya diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun, tetapi dari kemampuannya membentuk ekosistem transportasi kepulauan yang terintegrasi, meningkatkan daya saing ekonomi maritim, memperkuat ketahanan nasional, dan mempercepat terwujudnya ekonomi biru Indonesia yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.

Literatur dan Best Practices

Perkembangan transportasi global menunjukkan bahwa batas antara moda transportasi udara dan moda transportasi laut semakin kabur. Negara-negara kepulauan mulai mengembangkan konsep integrated air-sea transportation sebagai pendekatan baru untuk meningkatkan konektivitas wilayah yang secara geografis sulit dijangkau oleh infrastruktur darat konvensional. Dalam konteks tersebut, water aerodrome atau bandar perairan menjadi simpul (node) strategis yang menghubungkan jaringan transportasi udara dengan sistem pelayaran nasional.

ICAO mendefinisikan water aerodrome sebagai kawasan tertentu di atas perairan yang dipergunakan seluruhnya atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan, dan pergerakan pesawat udara perairan (seaplane), termasuk fasilitas pendukung di darat maupun di atas perairan (ICAO, 2022). Definisi ini menegaskan bahwa bandar perairan bukan sekadar lokasi pendaratan pesawat amfibi, melainkan bagian integral dari sistem bandar udara yang harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, pelayanan navigasi, serta pengelolaan lingkungan sebagaimana bandar udara konvensional.

Dalam perspektif teori jaringan transportasi (transport network theory), bandar perairan merupakan simpul multimoda (multimodal node) yang memperpendek jarak efektif antarpulau melalui pemanfaatan ruang udara rendah (low altitude airspace) dan wilayah perairan secara bersamaan. Konsep ini sejalan dengan paradigma hub-and-spoke network yang selama beberapa dekade menjadi fondasi utama pengembangan sistem penerbangan regional (Button, 2010). Perbedaannya, bandar perairan tidak memerlukan pembangunan landasan pacu yang panjang sehingga investasi infrastruktur menjadi jauh lebih efisien, khususnya pada pulau-pulau kecil yang memiliki keterbatasan lahan.

Selain itu, teori konektivitas spasial (spatial connectivity) menjelaskan bahwa aksesibilitas merupakan faktor penentu pertumbuhan ekonomi wilayah. Semakin rendah biaya transportasi dan semakin tinggi frekuensi konektivitas, semakin besar peluang berkembangnya perdagangan, investasi, pariwisata, serta mobilitas masyarakat (Rodrigue, 2020). Dalam konteks Indonesia, lebih dari 17.000 pulau masih menghadapi ketimpangan akses transportasi akibat keterbatasan infrastruktur bandar udara. Oleh karena itu, bandar perairan dapat diposisikan sebagai solusi konektivitas yang adaptif terhadap karakter geografis negara kepulauan.

Lebih jauh lagi, konsep blue connectivity mulai berkembang dalam literatur pembangunan maritim. Konsep ini menempatkan transportasi udara perairan sebagai bagian dari sistem ekonomi laut yang terintegrasi dengan pelabuhan, kawasan pesisir, industri perikanan, konservasi laut, dan pariwisata bahari. Dengan demikian, bandar perairan tidak hanya menghasilkan manfaat transportasi, tetapi juga menjadi katalis pengembangan ekonomi biru (blue economy).

Konsep blue economy berkembang sebagai paradigma pembangunan yang menempatkan laut sebagai sumber pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Organisasi seperti World Bank, OECD, dan United Nations menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya laut harus menghasilkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta konservasi ekosistem laut secara bersamaan (World Bank, 2017; OECD, 2016).

Dalam konteks tersebut, konektivitas merupakan salah satu prasyarat utama ekonomi biru. Potensi perikanan, wisata bahari, energi laut, hingga logistik maritim tidak akan berkembang secara optimal apabila akses transportasi menuju kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil masih terbatas. Oleh karena itu, bandar perairan dapat dipandang sebagai economic enabler yang mempercepat mobilitas manusia, barang, investasi, dan pelayanan publik menuju kawasan ekonomi kelautan.

Literatur ekonomi regional menunjukkan bahwa peningkatan aksesibilitas transportasi memiliki korelasi positif terhadap pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), peningkatan investasi, serta penurunan disparitas antarwilayah (Banister, 2018). Bandar perairan memiliki karakteristik yang sangat sesuai dengan kebutuhan Indonesia karena mampu menjangkau pulau-pulau kecil tanpa memerlukan pembangunan infrastruktur besar yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Selain mendukung sektor pariwisata, bandar perairan juga dapat mempercepat distribusi hasil perikanan bernilai tinggi. Produk seperti tuna, lobster, kepiting, rumput laut premium, hingga hasil budidaya laut memerlukan sistem logistik yang cepat agar kualitas tetap terjaga. Transportasi menggunakan seaplane mampu mempersingkat waktu distribusi dari pulau terpencil menuju pusat ekspor sehingga meningkatkan nilai ekonomi komoditas laut.

Di sisi lain, bandar perairan dapat menjadi simpul logistik untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, tanggap bencana, patroli keamanan laut, dan pengawasan kawasan konservasi. Dengan demikian, manfaat ekonomi bandar perairan tidak hanya bersifat komersial, tetapi juga menghasilkan public value yang signifikan.

Best Practices Internasional

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa bandar perairan telah menjadi bagian penting dari sistem transportasi di berbagai negara kepulauan dan wilayah pesisir.

Kanada merupakan salah satu negara dengan jaringan bandar perairan terbesar di dunia. Wilayah British Columbia, Ontario, dan Yukon mengoperasikan ratusan water aerodromes untuk menghubungkan komunitas terpencil yang tidak memiliki akses jalan raya. Operator seperti Harbour Air membuktikan bahwa layanan seaplane mampu menjadi moda transportasi reguler yang efisien, aman, dan ekonomis.

Keberhasilan Kanada didukung oleh beberapa faktor utama, yaitu regulasi yang jelas, sertifikasi bandar perairan yang terintegrasi dengan sistem penerbangan sipil nasional, pelayanan navigasi yang memadai, serta koordinasi erat antara otoritas penerbangan dan otoritas pelayaran.

Maladewa merupakan contoh paling relevan mengenai bagaimana bandar perairan mampu menjadi tulang punggung industri pariwisata. Hampir seluruh resor wisata premium dihubungkan menggunakan seaplane. Bandar perairan ditempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang menghubungkan bandar udara internasional dengan pulau-pulau wisata.

Model bisnis ini menghasilkan nilai tambah ekonomi yang sangat besar karena mempercepat mobilitas wisatawan sekaligus meningkatkan daya tarik destinasi.

Finlandia memanfaatkan bandar perairan untuk pelayanan publik di kawasan danau yang luas. Operasional dilakukan dengan standar keselamatan tinggi serta mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan. Pendekatan Finlandia menunjukkan bahwa pengembangan bandar perairan dapat berjalan berdampingan dengan konservasi ekosistem.

Australia mengembangkan bandar perairan di wilayah Northern Territory dan Queensland sebagai sarana pelayanan kesehatan, evakuasi medis, patroli pantai, serta akses menuju komunitas terpencil. Integrasi antara layanan penerbangan sipil, pelayanan darurat, dan pengawasan wilayah menjadi contoh praktik terbaik dalam optimalisasi fungsi bandar perairan.

Jepang mulai mengembangkan kembali konsep water aerodrome sebagai bagian dari strategi revitalisasi pulau-pulau kecil, pengembangan wisata bahari, dan mitigasi bencana. Pemerintah Jepang melihat seaplane sebagai moda transportasi yang fleksibel untuk wilayah dengan topografi kompleks serta memiliki risiko gempa dan tsunami yang tinggi.

Diskusi

Apabila dilihat dari perspektif geografis, Indonesia memiliki karakteristik yang bahkan lebih unggul dibandingkan negara-negara yang telah berhasil mengembangkan bandar perairan. Garis pantai sepanjang lebih dari 108.000 kilometer, ribuan pulau berpenghuni, kawasan wisata bahari kelas dunia, serta wilayah konservasi laut yang luas merupakan modal alam yang sangat besar.

Namun hingga saat ini, sebagian besar konektivitas antarpulau masih bergantung pada transportasi laut yang memerlukan waktu perjalanan relatif lama atau penerbangan konvensional yang terbatas oleh keberadaan bandar udara.

PM Nomor 8 Tahun 2025 membuka peluang untuk mengubah paradigma tersebut. Regulasi ini bukan hanya memberikan dasar hukum penyelenggaraan bandar perairan, tetapi juga mengintegrasikan aspek keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, dan pelayanan publik dalam satu kerangka kebijakan nasional.

Apabila diimplementasikan secara konsisten, Indonesia berpotensi memiliki jaringan bandar perairan terbesar di kawasan Indo-Pasifik.

Keunggulan utama bandar perairan adalah kemampuannya mempercepat aktivitas ekonomi tanpa memerlukan pembangunan landasan pacu yang mahal.

Dari perspektif ekonomi pembangunan, terdapat sedikitnya enam sektor yang akan memperoleh manfaat langsung.

Pertama, sektor pariwisata bahari. Destinasi seperti Raja Ampat, Labuan Bajo, Wakatobi, Bunaken, Kepulauan Seribu, Banda Neira, Derawan, Morotai, hingga Pulau Weh dapat dihubungkan melalui jaringan seaplane yang cepat dan nyaman.

Kedua, sektor perikanan tangkap dan budidaya. Distribusi komoditas bernilai tinggi menjadi lebih cepat sehingga mengurangi kehilangan mutu (post-harvest loss) sekaligus meningkatkan daya saing ekspor.

Ketiga, sektor logistik pulau kecil. Barang kebutuhan pokok, obat-obatan, serta logistik strategis dapat didistribusikan dengan waktu yang jauh lebih singkat.

Keempat, pelayanan kesehatan. Bandar perairan memungkinkan pelaksanaan medical evacuation (medevac) menuju rumah sakit rujukan dalam hitungan menit.

Kelima, mitigasi bencana. Indonesia merupakan negara rawan tsunami, gempa bumi, letusan gunung api, dan banjir pesisir. Bandar perairan dapat menjadi titik operasi tanggap darurat ketika infrastruktur darat mengalami kerusakan.

Keenam, pengawasan wilayah laut. Operasi patroli keamanan laut, perlindungan kawasan konservasi, hingga pengawasan perbatasan akan menjadi lebih efektif melalui dukungan seaplane.

Dengan demikian, bandar perairan merupakan investasi yang memberikan manfaat lintas sektor sekaligus memperkuat ketahanan nasional.

Tantangan Implementasi Bandar Perairan di Indonesia

Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2025 telah menyediakan fondasi regulasi yang komprehensif bagi penyelenggaraan bandar perairan, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan strategis yang bersifat multidimensional. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis operasional, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan, pembiayaan, kesiapan sumber daya manusia, harmonisasi regulasi, hingga penerimaan masyarakat. Keberhasilan transformasi bandar perairan menjadi penggerak ekonomi biru akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut secara sistematis.

  1. Fragmentasi Regulasi dan Kelembagaan

Tantangan pertama adalah kompleksitas tata kelola lintas sektor. Bandar perairan berada pada irisan kewenangan antara sektor penerbangan sipil, pelayaran, pengelolaan wilayah pesisir, lingkungan hidup, pertahanan, keamanan laut, hingga pemerintah daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan apabila tidak diikuti dengan mekanisme koordinasi yang jelas.

Dalam praktik internasional, pengelolaan water aerodrome umumnya menggunakan pendekatan whole-of-government, yaitu seluruh kementerian dan lembaga terkait bekerja dalam satu kerangka tata kelola yang terintegrasi. Indonesia perlu mengadopsi pendekatan serupa agar proses penetapan lokasi, pembangunan, sertifikasi, pengoperasian, dan pengawasan bandar perairan berlangsung secara efektif.

Pembentukan forum koordinasi nasional atau National Water Aerodrome Steering Committee dapat menjadi alternatif kelembagaan yang mampu mempercepat sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

  1. Infrastruktur Pendukung yang Masih Terbatas

Bandar perairan bukan hanya membutuhkan area pendaratan di atas air. Infrastruktur pendukung seperti dermaga pesawat (floating dock), terminal penumpang, sistem pengisian bahan bakar, fasilitas pemeliharaan (maintenance), layanan meteorologi, komunikasi penerbangan, pencarian dan pertolongan (search and rescue), hingga pelayanan keamanan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan.

Sebagian besar pulau kecil di Indonesia belum memiliki fasilitas tersebut secara memadai. Oleh karena itu, pembangunan bandar perairan harus dirancang sebagai bagian dari pengembangan kawasan (area-based development), bukan sekadar pembangunan fasilitas transportasi.

Pendekatan modular infrastructure menjadi pilihan yang relevan karena memungkinkan pembangunan secara bertahap sesuai tingkat permintaan layanan tanpa membebani investasi awal yang terlalu besar.

  1. Kesiapan Sumber Daya Manusia

Transformasi menuju sistem bandar perairan nasional memerlukan sumber daya manusia dengan kompetensi baru yang selama ini belum banyak tersedia di Indonesia. Kebutuhan tersebut meliputi pilot seaplane, teknisi pesawat amfibi, petugas operasi bandar perairan, personel pelayanan navigasi, petugas keselamatan, inspektur, auditor, hingga regulator yang memahami karakteristik operasi penerbangan di wilayah perairan.

Selain kompetensi teknis, SDM juga harus memiliki kemampuan dalam manajemen risiko, perlindungan lingkungan pesisir, keselamatan pelayaran, penggunaan teknologi digital, serta koordinasi lintas sektor.

Lembaga pendidikan dan pelatihan di bawah Kementerian Perhubungan memiliki peluang besar menjadi pusat pengembangan kompetensi nasional (Center of Excellence) untuk bidang bandar perairan melalui penyusunan kurikulum, sertifikasi profesi, simulasi operasi, dan kerja sama internasional.

  1. Tantangan Pembiayaan

Sebagian besar bandar perairan akan dibangun di wilayah dengan tingkat permintaan awal yang relatif rendah. Kondisi tersebut menyebabkan proyek kurang menarik apabila hanya mengandalkan pendekatan bisnis konvensional.

Karena itu, diperlukan skema pembiayaan yang lebih inovatif melalui kombinasi: Public Private Partnership (PPP/KPBU); investasi pemerintah pusat; dukungan pemerintah daerah; pendanaan pembangunan kawasan pariwisata; dana konservasi; pembiayaan hijau (green finance); dan blue bonds dan blue financing.

Pendekatan tersebut sejalan dengan tren pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang mengintegrasikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan.

  1. Perlindungan Lingkungan

Sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia memiliki kawasan konservasi laut yang sangat luas. Oleh karena itu, pembangunan bandar perairan tidak boleh mengganggu ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, maupun habitat satwa laut.

Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus menjadi bagian integral sejak tahap perencanaan. Selain itu, penggunaan pesawat amfibi generasi baru yang lebih hemat energi, rendah kebisingan, dan rendah emisi perlu menjadi prioritas dalam pengembangan armada nasional.

Ke depan, perkembangan teknologi pesawat listrik (electric seaplane) dan pesawat hibrida (hybrid-electric aircraft) diperkirakan akan semakin memperkuat posisi bandar perairan sebagai moda transportasi rendah karbon.

Way Forward: Proposal Peta Jalan Bandar Perairan Indonesia 2025–2045

Apabila Indonesia ingin menjadikan bandar perairan sebagai tulang punggung konektivitas ekonomi biru, maka implementasi PM Nomor 8 Tahun 2025 perlu diterjemahkan ke dalam peta jalan nasional (National Water Aerodrome Roadmap) yang bersifat jangka panjang.

Tahap I (2025–2030): Fondasi Nasional

Fokus utama adalah membangun dasar kelembagaan dan regulasi.

Prioritas meliputi:penyusunan standar teknis nasional; penyelesaian regulasi turunan; penyusunan Master Plan Bandar Perairan Nasional; identifikasi lokasi prioritas; pembangunan proyek percontohan (pilot project); pengembangan SDM; dan penyusunan sistem sertifikasi.

Pilot project sebaiknya diprioritaskan pada kawasan dengan potensi ekonomi tinggi seperti Kepulauan Seribu, Raja Ampat, Labuan Bajo, Wakatobi, Bunaken, Banda Neira, Morotai, Karimunjawa, dan Kepulauan Anambas.

Tahap II (2030–2035): Integrasi Nasional

Pada fase ini fokus diarahkan pada pembentukan jaringan bandar perairan nasional yang terhubung dengan: bandar udara regional; pelabuhan laut; kawasan ekonomi khusus; destinasi pariwisata prioritas; kawasan konservasi; sentra perikanan nasional.

Digitalisasi menjadi prioritas melalui implementasi:e-Aerodrome Management System; electronic flight information; integrasi AIS–ADS-B; sistem informasi meteorologi real-time; remote monitoring; dan digital maritime-air traffic coordination.

Tahap III (2035–2045): Ekosistem Ekonomi Biru

Tahap akhir diarahkan pada terbentuknya ekosistem bandar perairan yang mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Karakteristik utama fase ini meliputi: jaringan bandar perairan nasional yang terintegrasi; armada seaplane rendah emisi; layanan logistik udara kepulauan; wisata bahari premium; operasi medical evacuation nasional; patroli laut berbasis pesawat amfibi; dukungan terhadap ekonomi biru; dan integrasi dengan Advanced Air Mobility (AAM) dan mobilitas udara rendah (low-altitude mobility).

Pada tahap ini, bandar perairan tidak lagi dipandang sebagai moda transportasi alternatif, melainkan menjadi bagian dari infrastruktur strategis nasional.

Implikasi Kebijakan

Implementasi PM Nomor 8 Tahun 2025 memerlukan beberapa langkah strategis agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Pertama, pemerintah perlu segera menyusun Rencana Induk Nasional Bandar Perairan yang terintegrasi dengan Rencana Induk Transportasi Nasional, kebijakan ekonomi biru, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta strategi pembangunan wilayah kepulauan.

Kedua, diperlukan harmonisasi regulasi antara sektor penerbangan, pelayaran, lingkungan hidup, pertahanan, dan pemerintah daerah untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor maupun operator.

Ketiga, pengembangan bandar perairan harus menggunakan pendekatan berbasis kawasan (place-based development), sehingga keberadaannya menjadi katalis pertumbuhan ekonomi lokal, bukan hanya fasilitas transportasi.

Keempat, pembangunan bandar perairan perlu diarahkan sebagai bagian dari agenda dekarbonisasi transportasi nasional melalui pemanfaatan teknologi rendah emisi, digitalisasi operasi, dan efisiensi energi.

Kelima, Indonesia perlu aktif berpartisipasi dalam pengembangan standar internasional ICAO mengenai water aerodrome sehingga pengalaman nasional dapat berkontribusi terhadap pembentukan praktik terbaik global.

Penutup

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki keunggulan geografis yang tidak dimiliki oleh sebagian besar negara lain. Namun, keunggulan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi sistem konektivitas nasional yang mampu menghubungkan ribuan pulau secara cepat, aman, efisien, dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan merupakan tonggak penting dalam transformasi kebijakan transportasi nasional menuju paradigma yang lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah kepulauan.

Artikel ini menunjukkan bahwa bandar perairan memiliki fungsi yang jauh melampaui fasilitas pendaratan pesawat amfibi. Bandar perairan merupakan simpul strategis yang mengintegrasikan transportasi udara, transportasi laut, logistik kepulauan, pariwisata bahari, pelayanan publik, mitigasi bencana, keamanan maritim, serta pengembangan ekonomi wilayah. Dengan demikian, bandar perairan berpotensi menjadi strategic enabler bagi percepatan pembangunan ekonomi biru Indonesia.

Keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada sejumlah prasyarat, antara lain harmonisasi regulasi lintas sektor, penguatan kapasitas kelembagaan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, pengembangan sumber daya manusia, inovasi pembiayaan, serta penerapan teknologi digital dan rendah karbon. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan pengembangan bandar perairan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi terutama oleh kualitas tata kelola (good governance), koordinasi antarlembaga, dan visi pembangunan jangka panjang.

Dalam perspektif pembangunan nasional, bandar perairan harus dipandang sebagai investasi strategis yang menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, dan geopolitik secara simultan. Investasi ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antarpulau, tetapi juga memperkuat ketahanan logistik, mempercepat pertumbuhan kawasan pesisir, memperluas akses pelayanan dasar, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan poros maritim dunia.

Pada akhirnya, masa depan bandar perairan bukan sekadar tentang menghadirkan moda transportasi baru, melainkan tentang membangun paradigma baru pembangunan Indonesia yang bertumpu pada laut sebagai ruang hidup, ruang konektivitas, dan ruang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan implementasi PM Nomor 8 Tahun 2025 yang konsisten, didukung tata kelola yang adaptif dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, bandar perairan berpotensi menjadi jembatan strategis menuju ekonomi biru Indonesia—sebuah sistem konektivitas yang aman, andal, inklusif, berdaya saing global, serta selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

Daftar Pustaka

Banister, D. (2018). Inequality in transport. Alexandrine Press.

Button, K. (2010). Transport economics (3rd ed.). Edward Elgar Publishing.

ICAO. (2018). Annex 14 to the Convention on International Civil Aviation, Volume I: Aerodrome Design and Operations. International Civil Aviation Organization.

ICAO. (2022). Annex 14 to the Convention on International Civil Aviation, Volume II: Heliports (9th ed.). International Civil Aviation Organization.

ICAO. (2020). Doc 9981: Procedures for Air Navigation Services—Aerodromes (PANS-Aerodromes). International Civil Aviation Organization.

ICAO. (2021). Doc 9157: Aerodrome Design Manual. International Civil Aviation Organization.

ICAO. (2022). Safety Report. International Civil Aviation Organization.

International Maritime Organization. (2021). SOLAS Consolidated Edition. IMO.

OECD. (2016). The Ocean Economy in 2030. OECD Publishing.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan.

Rodrigue, J.-P. (2020). The geography of transport systems (5th ed.). Routledge.

United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

World Bank. (2017). The potential of the blue economy: Increasing long-term benefits of the sustainable use of marine resources for small island developing states and coastal least developed countries. World Bank.

World Bank. (2023). Connecting to Thrive: Challenges and Opportunities of Transport Connectivity in Indonesia. World Bank.

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment
- Advertisement -