Menjaga Jangkar Konstitusi di Tengah Badai Legislasi

Titus Alfiansyah
Titus Alfiansyah
Mahasiswa aktif program studi Perbandingan Mazhab di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

Dalam lanskap politik kontemporer Indonesia, konstitusi sering kali diibaratkan sebagai kompas yang memandu arah bernegara agar tidak tersesat dalam ambisi kekuasaan pragmatis. Sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land), UUD 1945 bukan sekadar dokumen historis yang kaku, melainkan sebuah dokumen hidup (living constitution) yang dirancang untuk melindungi hak-hak warga negara dan membatasi kesewenang-wenangan penguasa. Namun, dinamika legislasi belakangan ini justru memperlihatkan kecenderungan yang mengkhawatirkan: konstitusi kerap kali dipaksa tunduk pada syahwat politik legislasi kilat yang minim pelibatan publik.

Dinamika hukum tata negara kita di pertengahan tahun 2026 ini kembali diuji secara serius. Gelombang uji formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi sejumlah undang-undang krusial—mulai dari regulasi kelembagaan hingga penataan hukum acara—menjadi alarm nyaring bagi kesehatan demokrasi kita. Salah satu titik krusial yang dipersoalkan publik di meja hijau konstitusi adalah pengabaian asas meaningful participation atau partisipasi yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Ketika hukum diproduksi secara ekspres di ruang-ruang tertutup, fungsi konstitusi sebagai tameng pelindung kedaulatan rakyat perlahan bergeser menjadi sekadar instrumen legalisasi kepentingan elite.

Otot Regulasi Vs Pembatasan Konstitusional

Secara teoretis, konstitusionalisme modern mengamanatkan dua hal utama: jaminan hak asasi manusia dan pembagian kekuasaan yang tunduk pada prinsip checks and balances. Penataan regulasi kedaruratan maupun tata kelola kelembagaan negara harus senantiasa bersandar pada model legislatif yang akuntabel, di mana parlemen memiliki kontrol ketat agar eksekutif tidak tergelincir ke dalam otoritarianisme (Ayuni, 2026: 12). Ketika fungsi kontrol ini melempem akibat koalisi gemuk atau kepentingan politik transaksional, Mahkamah Konstitusi menjadi benteng pertahanan terakhir bagi warga negara.

Persoalannya, judicial review di MK tidak boleh dipandang sebagai “tempat cuci piring” atas bobroknya proses legislasi di DPR dan Pemerintah. Ketergantungan yang terlalu tinggi pada uji materiil menunjukkan adanya disfungsi dalam pilar legislatif kita. Seperti yang diingatkan oleh pakar hukum tata negara, hukum yang responsif hanya bisa lahir dari proses yang demokratis dan deliberatif; sebaliknya, regulasi yang dipaksakan secara top-down cenderung bersifat represif dan rentan mencederai hak-hak konstitusional masyarakat (Nonet & Selznick, 2003: 75).

Fenomena legislasi ekspres ini juga memicu apa yang disebut para sarjana hukum sebagai autocratic legalism—sebuah kondisi di mana penguasa menggunakan mekanisme hukum dan prosedural formal untuk secara perlahan mengikis substansi demokrasi dan pembatasan kekuasaan itu sendiri (Scheppele, 2018: 547). Di sinilah pentingnya publik tetap berdiri tegak mengawal setiap jengkal persidangan di MK. Konstitusi tidak boleh dibiarkan menjadi teks mati yang kehilangan spirit keadilannya.

Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Untuk memulihkan marwah konstitusi kita dari ancaman pelemahan struktural, ada dua langkah mendasar yang mendesak untuk diarusutamakan kembali:

  • Institusionalisasi Partisipasi Bermakna: Pintu pelibatan masyarakat dalam setiap perancangan undang-undang tidak boleh sekadar menjadi formalitas ketukan palu. Publik berhak didengar pendapatnya, dipertimbangkan argumennya, dan diberikan penjelasan jika aspirasinya ditolak.
  • Penguatan Independensi Peradilan Konstitusi: MK harus tetap steril dari segala bentuk intervensi politik dan godaan pragmatisme kekuasaan demi menjaga muruah bertindak sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution) yang objektif.

Konstitusi kita adalah sebuah kesepakatan luhur tentang bagaimana bangsa ini menolak tirani dan memilih jalan keadilan. Membiarkannya diakali lewat prosedur-prosedur kilat yang cacat legitimasi moral sama saja dengan menggadaikan masa depan republik ini. Menjaga konstitusi hari ini berarti merawat kewarasan demokrasi kita agar tidak mati di tangan hukum yang kehilangan jiwanya.

Titus Alfiansyah
Titus Alfiansyah
Mahasiswa aktif program studi Perbandingan Mazhab di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -