Setiap negara memiliki “perjanjian dasar” yang menjadi fondasi berdirinya: konstitusi. Di dalamnya termuat tujuan bernegara, pembatasan kekuasaan, dan jaminan hak-hak warga negara . Namun, bentuk akhir sebuah konstitusi tidak lahir dalam ruang hampa. Ia sangat dipengaruhi oleh latar belakang budaya, sosial, dan agama para penyusunnya.
Indonesia dan Iran adalah dua negara Muslim yang menarik untuk dibandingkan. Keduanya sama-sama menolak sekularisme, tetapi memiliki cara pandang yang sangat berbeda tentang bagaimana agama dan negara seharusnya berelasi. Indonesia memilih dasar negara Pancasila yang inklusif dan pluralis, sementara Iran menjadikan ajaran Syiah sebagai landasan ideologi negara melalui prinsip Wilayat al-Faqih.
Lebih jauh, perbedaan mendasar ini tercermin dalam lembaga penjaga konstitusi di kedua negara. Bagaimana sistem pengawasan konstitusi di Indonesia dan Iran bekerja? Dan apa konsekuensinya bagi demokrasi dan hak-hak warga negara? Tulisan ini akan mengupasnya secara mendalam.
Akar Perbedaan: Ideologi dan Sumber Kekuasaan
Perbedaan antara Indonesia dan Iran berakar pada sumber kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.
Indonesia: Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah hukum tertinggi yang menjadi landasan bagi seluruh produk hukum di bawahnya. Negara Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bingkai Pancasila. Sumber kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat (kedaulatan rakyat), sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
Iran: Tuhan di Atas Konstitusi
Berbeda dengan Indonesia, di Iran, konstitusi menempati kedudukan kedua setelah “hukum Tuhan” (Syariah) . Prinsip Wilayat al-Faqih—yang dikembangkan oleh Ayatollah Khomeini—menempatkan seorang faqih (ahli hukum Islam) yang adil dan saleh sebagai pemimpin tertinggi negara, bertindak sebagai wakil Imam yang gaib.
Konsekuensinya, seluruh sendi kekuasaan di Iran harus tunduk pada otoritas Imam (Wali Faqih) . Presiden Iran memang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ia hanyalah kepala pemerintahan administratif—bukan kepala negara tertinggi. Otoritas tertinggi tetap berada di tangan Pemimpin Tertinggi (Rahbar) yang memegang komando angkatan bersenjata, mengangkat pejabat yudisial, dan menentukan kebijakan umum negara.
Jantung Perbedaan: Lembaga Penjaga Konstitusi
Perbedaan ideologis ini melahirkan dua model lembaga penjaga konstitusi yang sangat berbeda.
Indonesia: Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi Indonesia adalah lembaga peradilan murni yang lahir sebagai bagian dari reformasi ketatanegaraan. Dengan 9 orang hakim yang diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (masing-masing 3 orang), MK memiliki kewenangan utama: menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Ciri khas MK Indonesia adalah model judicial review (post-legislative). Artinya, pengujian dilakukan setelah undang-undang disahkan dan berlaku. MK bersifat responsif: ia menunggu ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan permohonan pengujian. Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tidak ada lembaga di atasnya.
Iran: Dewan Penjaga Konstitusi (Guardian Council)
Di Iran, lembaga penjaga konstitusi bernama Dewan Penjaga (Shura-ye Negahban) yang beranggotakan 12 orang: 6 ulama (faqih) yang ditunjuk oleh Pemimpin Tertinggi dan 6 ahli hukum yang dipilih oleh Parlemen.
Berbeda dengan MK Indonesia, Dewan Penjaga Iran menerapkan model judicial preview (pre-legislative). Mereka memantau setiap Rancangan Undang-Undang sejak proses legislasi berlangsung, sebelum disahkan . Tanpa persetujuan Dewan Penjaga, seluruh kegiatan parlemen tidak sah.
Dewan Penjaga memiliki tiga otoritas utama:
- Mengawasi pembuatan undang-undang—memastikan kesesuaiannya dengan Syariah dan Konstitusi.
- Mengawasi pelaksanaan pemilu—termasuk menyaring calon presiden dan anggota parlemen berdasarkan kriteria ideologis.
- Menafsirkan Konstitusi—kewenangan yang memungkinkan mereka untuk “mengikat” makna konstitusi sesuai kepentingan mereka.
Konsekuensi bagi Demokrasi dan Hak Warga
Perbedaan model lembaga konstitusi ini membawa konsekuensi besar bagi kualitas demokrasi di kedua negara.
Indonesia: Demokrasi Konstitusional yang Terbuka
Model judicial review di Indonesia memberikan ruang bagi partisipasi warga negara. Setiap warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang dapat mengajukan pengujian ke MK. Sistem ini memungkinkan adanya checks and balances yang dinamis antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif .
Meskipun demikian, Indonesia tetap menghadapi tantangan seperti politik uang, polarisasi identitas, dan korupsi politik . Namun secara struktural, sistem konstitusi Indonesia memberi ruang bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Iran: Demokrasi Terbimbing Secara Teokratis
Iran menjalankan apa yang disebut beberapa akademisi sebagai “hybrid theocratic democracy” —demokrasi yang dibingkai secara ketat dalam interpretasi teologis .
Kekuasaan Dewan Penjaga untuk menyaring calon presiden dan anggota parlemen sering dikritik karena diskriminatif dan tidak transparan. Misalnya, calon harus beragama Islam dan memiliki keyakinan terhadap prinsip Wilayat al-Faqih . Perempuan dan minoritas agama secara institusional tidak memiliki akses yang setara untuk mencalonkan diri sebagai presiden .
Human Rights Watch mencatat bahwa keputusan Dewan Penjaga untuk mendiskualifikasi kandidat tidak dapat diajukan banding dan sering kali tanpa alasan yang jelas . Hal ini menyebabkan rendahnya kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan absennya saluran hukum independen bagi penyelesaian sengketa politik .
Penutup: Belajar dari Perbedaan
Perbandingan antara Indonesia dan Iran menunjukkan bahwa agama dan konstitusi dapat berelasi dengan cara yang sangat berbeda. Indonesia memilih model yang lebih inklusif dan pluralis, di mana konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat semua warga tanpa kecuali. Iran memilih model teokratis, di mana otoritas keagamaan berada di atas konstitusi dan menjadi filter bagi setiap kebijakan negara.
Keduanya sama-sama negara Muslim yang menolak sekularisme, tetapi hasilnya sangat berbeda. Indonesia menghadirkan model “komplementer” antara Islam dan demokrasi, sementara Iran menunjukkan model “subordinatif” , di mana demokrasi tunduk pada otoritas keagamaan.
