Politik luar negeri Indonesia sejak awal berdiri dirancang dengan satu prinsip sederhana: bebas menentukan sikap, tetapi aktif menjaga perdamaian dunia. Prinsip ini bukan sekadar jargon diplomasi. Ia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan. Karena itu, setiap langkah internasional Indonesia selalu diukur dengan satu pertanyaan: apakah ia memperkuat perdamaian global atau justru merusak tatanannya?
Di tengah situasi geopolitik yang semakin memanas, muncul gagasan “Board of Peace” yang dipromosikan oleh Donald Trump. Ide ini pada dasarnya menawarkan forum alternatif untuk menyelesaikan konflik global di luar mekanisme PBB. Bagi sebagian negara, platform semacam ini dianggap lebih cepat dan tidak terlalu birokratis. Namun, bagi negara seperti Indonesia, persoalannya tidak sesederhana memilih forum diplomasi baru.
Persoalan utamanya adalah legitimasi. Selama puluhan tahun, PBB menjadi kerangka acuan utama tata kelola perdamaian internasional, meskipun belum sempurna. Ketika sebuah wadah baru dibentuk tanpa konsensus global yang luas, ia berpotensi menjadi instrumen politik kekuatan tertentu. Jika Indonesia ikut bergabung, publik berhak bertanya: apakah ini langkah strategis atau sekadar mengikuti arus kekuatan besar.
Di sinilah dilema doktrin bebas-aktif muncul. Prinsip bebas berarti Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan mana pun. Namun, bebas juga berarti menjaga jarak dari proyek politik negara tertentu. Jika sebuah forum internasional dipersepsikan sebagai inisiatif unilateral Amerika, maka keterlibatan Indonesia dapat dianggap menyempitkan makna “bebas” itu sendiri.
Namun demikian, menyatakan bahwa langkah tersebut otomatis melanggar konstitusi juga terlalu prematur. Pembukaan UUD 1945 menegaskan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia, tetapi tidak membatasi Indonesia untuk bekerja hanya melalui PBB. Secara hukum, pemerintah masih memiliki ruang untuk menjalin kerja sama internasional sepanjang tujuannya tetap konsisten dengan prinsip perdamaian dan anti-penjajahan.
Karena itu, perdebatan mengenai Board of Peace (BOP) seharusnya ditempatkan pada ranah kebijakan strategis, bukan langsung pada wacana pemakzulan. Yang perlu diuji adalah konsistensi arah diplomasi Indonesia: apakah kita masih menjaga posisi independen, atau mulai bergeser menjadi pemain dalam orbit kekuatan besar. Dalam geopolitik, sering kali bukan keputusan yang paling keras yang menentukan arah sejarah, melainkan keputusan kecil yang secara perlahan mengubah posisi sebuah negara.
Atau dengan pertanyaan kritis lain, dan yang perlu diuji adalah apakah keterlibatan Indonesia dalam forum BOP yang diinisiasi oleh Donald Trump bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang “bebas dan aktif”, serta apakah langkah tersebut menyimpang dari amanat Pembukaan UUD 1945 dan komitmen Indonesia terhadap PBB.
Beberapa asumsi tersembunyi sering muncul dalam debat publik: bahwa PBB adalah satu-satunya kanal legitimasi diplomasi global, bahwa forum baru otomatis berarti penolakan terhadap tatanan internasional lama, dan bahwa keputusan kebijakan luar negeri dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.
Dalam konteks ini, gagasan BOP dapat dipahami sebagai upaya membangun platform diplomasi yang lebih fleksibel, cepat, dan tidak terlalu dibatasi oleh prosedur institusional. Secara teoritis, model semacam ini dapat meningkatkan efektivitas mediasi konflik. Namun, secara geopolitik, forum baru juga berpotensi menjadi instrumen pengaruh bagi negara penggagasnya.
Sejarah diplomasi menunjukkan bahwa lembaga internasional sering kali mencerminkan distribusi kekuatan global pada zamannya. Dengan demikian, pembentukan forum baru di luar PBB dapat dibaca sebagai sinyal bahwa sebagian aktor internasional mulai mencari struktur tata kelola global yang lebih sesuai dengan kepentingan strategis mereka.
Bebas-Aktif dalam Konteks Geopolitik Baru
Dalam praktiknya, doktrin bebas-aktif telah menempatkan Indonesia sebagai aktor diplomatik yang relatif kredibel di dunia berkembang. Indonesia sering memainkan peran sebagai mediator atau jembatan diplomasi, terutama dalam konteks Asia Tenggara dan forum multilateral global. Namun, seiring dengan perubahan lanskap geopolitik global, ini menimbulkan tantangan baru bagi interpretasi doktrin bebas-aktif. Ketika forum alternatif di luar struktur multilateral tradisional semakin banyak bermunculan, Indonesia harus menentukan sejauh mana keterlibatan dalam forum tersebut masih konsisten dengan prinsip independensi strategis politik luar negerinya.
Dalam perdebatan domestik, muncul pertanyaan apakah keterlibatan Indonesia dalam forum alternatif di luar PBB bertentangan dengan konstitusi. Pembukaan UUD 1945 memang menegaskan komitmen Indonesia untuk turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Namun, teks konstitusi tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan Indonesia menjalankan peran internasionalnya hanya melalui satu organisasi internasional tertentu. Secara hukum, pemerintah memiliki ruang diskresi yang cukup luas dalam menjalankan kebijakan luar negeri, selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau prinsip dasar konstitusi.
Meskipun tidak otomatis melanggar konstitusi, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace tetap memiliki implikasi strategis yang signifikan. Pertama, keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi internasional terhadap posisi diplomatik Indonesia. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, langkah tersebut dapat ditafsirkan sebagai pergeseran orientasi geopolitik Indonesia. Kedua, keterlibatan dalam forum alternatif berpotensi memperluas ruang diplomasi Indonesia. Dalam dunia yang semakin multipolar, kemampuan untuk beroperasi dalam berbagai platform diplomasi dapat meningkatkan fleksibilitas strategis suatu negara. Ketiga, Indonesia perlu memastikan bahwa partisipasi dalam forum baru tidak mengurangi komitmen terhadap multilateralitas global. Reputasi Indonesia sebagai pendukung tatanan internasional berbasis aturan merupakan aset diplomatik yang penting.
Bagi Indonesia, tantangan utamanya bukan sekadar memilih antara PBB atau forum baru, melainkan menjaga konsistensi antara fleksibilitas diplomasi dan independensi strategis. Doktrin bebas aktif justru menuntut kemampuan untuk berinteraksi dengan berbagai platform internasional tanpa kehilangan otonomi geopolitik.
Bagi Indonesia, tantangan utamanya bukan sekadar memilih antara PBB atau forum baru, melainkan menjaga konsistensi antara fleksibilitas diplomasi dan independensi strategis. Doktrin bebas aktif justru menuntut kemampuan untuk berinteraksi dengan berbagai platform internasional tanpa kehilangan otonomi geopolitik.
Karena itu, pertanyaan paling penting bukanlah apakah Indonesia boleh bergabung dalam BOP, melainkan bagaimana Indonesia memastikan bahwa setiap keterlibatan internasional tetap memperkuat posisi strategisnya sebagai kekuatan menengah yang independen, tidak mudah didikte, dan kredibel dalam setiap penyelesaian berbagai konflik internasional.
