Selasa, April 7, 2026

Dinamika Konstitusi di Indonesia, Sudut Pandang Mahasiswa PKn

- Advertisement -

Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang artinya membentuk negara, menyusun negara, dan menyatakan negara.

Dinamika konstitusi di Indonesia menunjukkan bahwa UUD 1945 terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagai mahasiswa PKn, saya melihat bahwa perubahan ini penting untuk memperbaiki sistem pemerintahan agar lebih demokratis dan adil. Amandemen UUD 1945 setelah reformasi menjadi bukti bahwa Indonesia berusaha memperbaiki diri, terutama dalam membatasi kekuasaan dan melindungi hak-hak rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi tidak kaku, tetapi bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Kondisi ini dapat dilihat sebagai bentuk kemajuan karena konstitusi menjadi lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Contohnya, adanya pembatasan masa jabatan presiden, penguatan peran lembaga legislatif, serta pembentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi. Hal ini menandakan bahwa konstitusi tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berfungsi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara.

Meskipun demikian, dinamika tersebut juga menghadirkan berbagai tantangan. Perbedaan penafsiran terhadap konstitusi masih sering terjadi, bahkan muncul kembali wacana untuk melakukan amandemen yang terkadang dikhawatirkan sarat dengan kepentingan politik tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan konstitusi belum sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.

Oleh karena itu, sebagai mahasiswa PKn, penting untuk menyikapi dinamika ini dengan sikap kritis sekaligus konstruktif. Konstitusi harus dijaga sebagai dasar utama dalam kehidupan bernegara, bukan dijadikan alat untuk kepentingan politik semata. Mahasiswa pun memiliki peran penting sebagai agen perubahan untuk mengawal agar konstitusi tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi, keadilan, dan kepentingan masyarakat secara luas.

Selain itu, peran yang dapat diambil tidak hanya sebatas memahami isi konstitusi, tetapi juga mengkritisi, mengawal, dan berkontribusi dalam menjaga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Mahasiswa harus mampu menjadi agen perubahan yang aktif dalam mendorong terciptanya kehidupan bernegara yang sesuai dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial.

Sikap kritis ini perlu diimbangi dengan pemahaman yang mendalam agar tidak mudah terpengaruh oleh wacana-wacana yang bersifat politis dan pragmatis.

Referensi:

Jimly Asshiddiqie, S. H. (2008). Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Mahkamah Konstitusi, 10-23.

Rishan, I. (2024). Teori & Hukum Konstitusi. Sinar Grafika.

- Advertisement -

Nama: Ashfia Ni’ma Novitasari Arifin

Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.