Sabtu, April 4, 2026

Mengerek kapasitas Fiskal Daerah Melalui Opsen PPh Orang Pribadi

Tsani Inaya Fitrianti
Tsani Inaya Fitrianti
Mahasiswa Politeknik Keuangan negara STAN
- Advertisement -

Kapasitas fiskal daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam agenda desentralisasi fiskal di Indonesia. Berdasarkan PMK Nomor 97/2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, terlihat bahwa dari 38 provinsi yang ada, hanya 7 provinsi yang memiliki kapasitas tinggi dan sangat tinggi. Sebanyak 7 provinsi berada dalam kategori sedang, sementara 24 provinsi lainnya masih dalam kategori kapasitas rendah atau sangat rendah.

Di sisi lain, sekitar 69% dari total keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia masih dalam kategori fiskal rendah dan sangat rendah. Kondisi ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas daerah bukan sekadar kebutuhan, melainkan suatu urgensi yang perlu ditindaklanjuti segera. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah melalui pengenaan opsen atas pajak penghasilan orang pribadi atau Personal Income Tax Piggybacking yang membuka sumber penerimaan baru bagi pemerintah daerah.

Saat ini, Pajak Penghasilan Orang Pribadi berupa PPh pasal 21, 25, dan 29, dipungut secara terpusat oleh pemerintah pusat, yang kemudian dibagikan kepada daerah melalui mekanisme DBH. Dalam penggunaannya, DBH bersifat block grant, artinya pemanfaatan dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada daerah.

Pembagiannya adalah 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Dengan pengenaan sistem opsen, maka pembagian kepada daerah akan direklasifikasikan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang akan mendorong kemandirian fiskal sekaligus menjadi fiscal contract sehingga daerah pun memiliki tanggung jawab lebih dalam memanfaatkan penerimaan pajak penghasilan ini

Langkah Baru Pendorong Fiskal Daerah: Skema Opsen PPh Orang Pribadi

Publikasi World Bank yang berjudul Personal Income Tax Piggybacking, memproyeksikan bahwa skema ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah rata-rata sebesar 8,31%. Berbagai negara berpenghasilan tinggi seperti Denmark, Norwegia, AS, Kanada, Spanyol, dan Portugal serta berpenghasilan menengah seperti kroasia telah menerapkan sistem PIT Piggybacking. Lebih lanjut, publikasi tersebut menjelaskan dua alternatif skema opsen yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia.

Skenario 1: Pengenaan Opsen dengan Tarif Tetap yang Sudah Ditentukan

Pada skenario ini, tarif opsen sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan bersifat tetap. Skenario ini sejatinya sama seperti skema DBH tetapi terdapat reklasifikasi dari pendapatan DBH menjadi PAD. Pemerintah daerah dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif opsen.

Skenario 2: Tarif Opsen melalui Diskresi Pemerintah Daerah

Basis pajak dan administrasinya tetap dikelola oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memilih dan menetapkan tarif opsen/tambahan PPh di dalam batas (floor/ceiling) yang ditetapkan oleh pusat. Skenario ini menjadikan opsen pajak penghasilan orang pribadi sebagai PAD sejati yang meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat kontrak fiskal antara daerah dan wajib pajak.

Dalam implementasinya, pemerintah dapat melakukan pendekatan aditif ataupun substitusi. Melalui pendekatan aditif, pemerintah dapat mempertahankan sistem DBH tetapi menambah opsi opsen secara terpisah di atas kewajiban PPh Pemerintah Pusat. Sementara itu, melalui pendekatan substitusi, sistem DBH secara penuh diganti dengan mekanisme opsen dengan memberikan kewenangan daerah memungut pajak tambahan dengan rentang yang sudah ditentukan. Publikasi World Bank mengemukakan bahwa pendekatan aditif adalah pilihan terbaik dan akan meningkatkan transparansi serta keterkaitan akuntabilitas fiskal daerah dan wajib pajak.

- Advertisement -

Menakar Manfaat Opsen PPh Orang Pribadi

Terdapat dua manfaat utama opsen atas pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana tertuang dalam publikasi ini. Pertama, mekanisme ini dapat memperkuat akuntabilitas daerah kepada wajib pajak melalui kontrak fiskal. Pendapatan tambahan yang diterima oleh daerah melalui opsen akan dikaitkan dengan layanan publik yang diterima oleh wajib pajak, sehingga mendorong akuntabilitas serta efisiensi fiskal melalui hubungan pendapatan dan belanja baik di tingkat nasional dan daerah.

Kedua, mekanisme ini juga diproyeksikan meningkatkan PAD rata-rata sebesar 8,31% yang memungkinkan pemerintah daerah memiliki fleksibilitas fiskal yang mumpuni untuk pembangunan maupun mengatasi krisis ekonomi di masa depan. Sebagai pajak progresif, pengenaan pajak atas penghasilan orang pribadi pada gilirannya akan memberikan ruang fiskal tambahan tanpa membebani rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah.

Lebih lanjut, berdasarkan studi kasus di Kroasia, opsen atas pajak penghasilan menyumbang setidaknya 18,9% dari total Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, penerapan sistem PIT piggybacking ini yang diintegrasikan dengan sistem pemerataan kapasitas fiskal terbukti berhasil mendistribusikan kekayaan dan memangkas ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah hingga hampir setengahnya. Temuan tersebut menegaskan bahwa opsen pajak penghasilan bukan sekadar alternatif kebijakan, melainkan instrumen yang berpotensi besar dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mereduksi ketimpangan antarwilayah.

Tantangan Implementasi Sistem Opsen PPh OP

Akan tetapi, penerapan opsen pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural dan administratif. Dalam publikasi World Bank disebutkan bahwa tantangan paling mendasar adalah ketidakakuratan data domisili wajib pajak yang tidak diperbarui secara sistematis, sehingga mengaburkan alokasi penerimaan riil dan melemahkan potensi akuntabilitas kontrak fiskal antara daerah dan warganya. Oleh karena itu, sebelum meluncurkan kebijakan opsen PPh, pemerintah disarankan perlu memprioritaskan investasi pada reformasi administratif, khususnya dalam memperbaiki keakuratan identifikasi tempat tinggal wajib pajak.

Selain itu, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan antardaerah karena tambahan penerimaan akan terpusat pada daerah-daerah penghasil pajak penghasilan sehingga diperlukan desain instrumen transfer antarpemerintah yang sesuai.

Dari sisi operasional, pemerintah pusat dituntut untuk melakukan penyesuaian besar pada formulir pajak, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi agar dapat mengelola dan mengalokasikan dana opsen secara akurat. Dari sisi pelayanan, diperlukan kampanye informasi publik serta perubahan format SPT Pajak agar beban opsen lokal tersebut terlihat jelas secara terpisah oleh wajib pajak, yang merupakan syarat krusial untuk membangun kesadaran bahwa pajak tersebut adalah bagian dari penerimaan daerah dan bukan sekadar pajak pusat.

Opsen pajak penghasilan orang pribadi menawarkan peluang strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui keterkaitan langsung antara pajak dan layanan publik. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan didukung kesiapan administrasi agar tidak memperlebar ketimpangan antardaerah.

Pustaka

Chattha, M. K., Blum, J. R., & Kelly, R. (2023). Personal Income Tax Piggybacking. Equitable Growth, Finance & Institutions Notes. https://doi.org/10.1596/39554

Primorac, M., Martínez-Vázquez, J., & Arizti, P. (2021). Fiscal Decentralization in Croatia.

Tsani Inaya Fitrianti
Tsani Inaya Fitrianti
Mahasiswa Politeknik Keuangan negara STAN
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.