Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia paling lambat pada 2029. Penegasan ini bukanlah sekadar janji politik, melainkan pernyataan tanggung jawab negara yang memiliki konsekuensi moral, konstitusional, dan kebijakan. Tenggat waktu yang jelas menunjukkan bahwa kemiskinan ekstrem tidak lagi diperlakukan sebagai masalah kronis yang dibiarkan, melainkan sebagai kondisi darurat sosial yang harus dituntaskan secara terukur.
Namun, komitmen tersebut akan diuji bukan oleh retorika ataupun janji manis, melainkan oleh keberanian pemerintah menata ulang arah pembangunan. Penghapusan kemiskinan ekstrem menuntut lebih dari sekadar perluasan bantuan sosial. Ia membutuhkan pembenahan struktur distribusi sumber daya, penciptaan lapangan kerja layak, serta akses universal terhadap pendidikan dan kesehatan berkualitas. Tanpa adanya perubahan struktural, target 2029 berisiko menjadi pencapaian administratif saja—angka turun di laporan, tetapi kerentanan tetap hidup di lapangan.
Pada titik ini, kepemimpinan negara diuji untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berpihak pada mereka yang paling tertinggal. Data kemiskinan harus akurat, intervensi lintas sektor harus terkoordinasi, dan anggaran harus benar-benar tepat sasaran pada akar persoalan. Tak kalah pentingnya, kelompok miskin ekstrem harus dilibatkan sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek program. Tanpa partisipasi, kebijakan mudah meleset dari realitas kebutuhan.
Jika komitmen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2029 dijalankan secara konsisten, maka akan menjadi tonggak penting pemenuhan amanat konstitusi. Sebaliknya, jika gagal, dengan demikian akan tercatat sebagai pengingat bahwa negara belum sepenuhnya hadir bagi warganya yang paling rentan. Karena pada akhirnya, keberhasilan negara bukan diukur dari kemegahan pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kemampuannya memastikan tidak ada warga yang hidup dalam kondisi yang meniadakan martabat kemanusiaan.
Nasib buruk atau keagagalan distribusi keadilan
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga awal tahun 2026, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan yaitu sebesar 0,85% atau 2,38 juta jiwa. Meskipun angka kemiskinan ekstrem mengalami penurunan, namun demikian terdapat beberapa anomali dan tantangan serius yang membuat pencapaian statistik tersebut terasa semu bagi masyarakat di lapangan. Angka-angka itu ditampilkan dalam bentuk persentase, target penurunan, dan laporan tahunan yang terkesan rapi. Namun di balik angka tersebut, kemiskinan ekstrem adalah pengalaman yang menyakitkan: orang terus-menerus lapar, tidak bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan terganggu, dan masa depan terus tertunda. Pertanyaannya adalah, apakah kemiskinan ekstrem terjadi karena nasib buruk seseorang, atau justru karena kegagalan kolektif dalam menyebar keadilan?
Narasi yang paling mudah digunakan adalah menyalahkan warga yang miskin. Warga miskin sering dianggap tidak berusaha, malas, atau tidak bisa beradaptasi dengan perubahan. Narasi ini nyaman karena membebaskan pemerintah dan kalangan elite ekonomi dari tanggung jawab mereka. Padahal, saat kemiskinan ekstrem terus menerus diwariskan kepada generasi berikutnya, dialami oleh kelompok yang sama, dan terpusat di wilayah tertentu saja, sulit untuk menyebutkan ini hanya sebagai kesalahan pribadi.
Kemiskinan ekstrem lebih tepat dipandang sebagai hasil dari kebijakan yang tidak adil. Ketika akses ke tanah hanya dimiliki oleh segelintir orang, ketika pendidikan berkualitas hanya bisa dijangkau oleh mereka yang mampu, dan ketika kesehatan tergantung pada kemampuan ekonomi, maka kemiskinan bukan sekadar kebetulan—ia adalah akibat yang bisa diprediksi. Dalam situasi seperti ini, istilah “nasib buruk” hanya cara yang halus untuk menutupi ketidakadilan yang sudah menjadi sistem.
Bantuan sosial sering kali digunakan sebagai bukti bahwa pemerintah peduli kepada rakyat. Namun, bantuan yang sekadar sementara dan bersifat kasihan sering kali tidak mampu menyelesaikan akar masalah. Distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran, data yang tidak akurat, maupun pemanfaatan bantuan untuk kepentingan politik justru memperpanjang ketergantungan, bukan membuka jalan keluar. Bantuan hanya menjadi penenang sementara, bukan jalan untuk naik ke atas. Di sinilah terlihat jelas kegagalan dalam mendistribusikan keadilan: negara ada, tetapi tidak sepenuhnya membawa kesejahteraan.
Lebih jauh, kemiskinan ekstrem juga berkaitan dengan relasi kuasa. Mereka yang miskin ekstrem jarang memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan. Kebijakan tentang mereka sering dibuat tanpa mereka. Aspirasi digantikan oleh asumsi, dan kebutuhan riil dikalahkan oleh kepentingan anggaran atau citra politik. Akibatnya, kebijakan pengentasan kemiskinan lebih berfungsi sebagai proyek administratif ketimbang proyek keadilan sosial.
