Jumat, Juni 20, 2025

Melindungi yang Terlupakan: Tantangan K3 untuk Sektor Marjinal

Saifullah Putra
Saifullah Putra
A QHSE Officer professional certified by Manpowers Ministry with almost 2 years of experience in construction projects and the private sector. Recognized for understanding and conscientiousness in implementing government regulations, ISO standards, and companies upholding HSE culture. Proven to have maintained Zero LTI in every project through a scheme of accident prevention procedures and promotion of HSE culture implementation for all employees.
- Advertisement -

Sejak berlakunya puluhan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Indonesia telah mengalami transformasi industri yang pesat didukung dengan tindakan preventif yang masif untuk mencegah adanya kecelakaan kerja. Tetapi sebuah pertanyaan muncul, apakah aturan aturan yang sudah ada benar-benar sudah melindungi seluruh populasi pekerja di Indonesia? Padahal sektor ini menyumbang peranan sekitar 60% dari populasi pekerja di Indonesia. Tulisan ini akan mengulas fakta lapangan, kelemahan, dan urgensi revisinya.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, melindungi aset perusahaan, menjaga keberlanjutan usaha/bisnis, serta melindungi masyarakat dan lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1970.

Kemudian di UU No. 13 Tahun 2003, hal ini ditegaskan lagi bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak atas perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Pasalnya, peraturan turunan dari UU ini belum mengatur secara jelas mengenai kontribusi maupun peranan pemerintah dalam melindungi pekerja/buruh yang bergerak di sektor informal (buruh, petani, nelayan, dll.), Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), dan pekerja lepas.

Bisnis UMKM sering kali menyimpan risiko dan bahaya yang tidak disadari oleh pemilih maupun pekerja di bidang ini. Beberapa kasus terbaru yang sempat diliput oleh media, yakni seperti pekerja UMKM mengalami luka bakar di Surabaya akibat adanya korsleting listrik, kemudian pekerja mebel mengalami cedera tangan parah akibat mata pisau mesin kayu di Jepara, dan lain-lain.

Di sektor informal pun, banyak kecelakaan kerja yang didominasi oleh petani. Salah satunya seorang petani tewas tenggelam di embung air yang dibangun oleh pabrik semen. Insiden terjadi saat ia hendak mengambil air dari embung yang dibuat untuk menggantikan sumber air alami akibat penambangan karst. Studi (Santos, 2020) di Desa Ajung, Jember, menunjukkan bahwa 74,9% dari 283 petani padi mengalami kelelahan kerja, yang berkontribusi pada kecelakaan kerja seperti tergelincir (indeks 1,95) dan cedera akibat alat pertanian. Kecelakaan ini sering terjadi karena kurangnya pelatihan keselamatan dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang minim di sektor informal pertanian.

Akan tetapi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan beserta para pelaku lainnya melakukan sejumlah kegiatan K3 pada UMKM. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan secara kerja sama pemerintah dengan pemangku kepentingan setempat, mulai dari pelatihan pemeriksaan kesehatan untuk pekerja, uji lingkungan kerja, bantuan APD, dan pemberian penghargaan untuk UMKM yang melaksanakan implementasi K3 dengan baik.

Tetapi disisi lain untuk pekerja informal, perhatian pemerintah masih sangat terbatas di bidang ini, dikarenakan minimnya sumber daya untuk melakukan pengawasan hingga di tingkat desa maupun perkampungan dan tidak adanya data lapangan yang mendukung untuk mengkalkulasikan tindakan pembinaan yang tepat untuk sektor ini.

Besar harapan kami dari para pelaku K3 agar pemerintah bisa menerbitkan aturan yang lebih jelas dan terukur tentang nasib sektor marjinal dalam K3. Selain itu, bagaimana hak pekerja untuk mendapatkan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja tidak hanya terbatas untuk pekerja yang bekerja di perusahaan atau sektor formal, tetapi pengawasan dan penindakan juga dilakukan untuk sektor informal seperti para pelaku UMKM, petani, nelayan, buruh/pekerja lepas, dan yang lainnya, sehingga mereka tidak dianggap menjadi sektor marjinal.

Saifullah Putra
Saifullah Putra
A QHSE Officer professional certified by Manpowers Ministry with almost 2 years of experience in construction projects and the private sector. Recognized for understanding and conscientiousness in implementing government regulations, ISO standards, and companies upholding HSE culture. Proven to have maintained Zero LTI in every project through a scheme of accident prevention procedures and promotion of HSE culture implementation for all employees.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.