Jumat, Januari 3, 2025

Batas Usia Calon Kepala Daerah Diubah, Ini Keputusan Terbaru MA

Amalia Putri Humairoh
Amalia Putri Humairoh
Mahasiswa S1 Hukum Tata Negara UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA. Tertarik untuk meneliti isu-isu terkait politik, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan isu-isu diplomasi publik.
- Advertisement -

Batas usia calon kepala daerah merupakan syarat penting untuk memastikan bahwa calon tersebut memiliki kesiapan untuk memimpin suatu daerah. Jadi apa putusan MA terhadap batas usia calon kepala daerah?

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) relatif cepat memutuskan perkara hanya karna memakan waktu 3 hari,  melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024. MA memerintahkan KPU untuk mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Menurut putusan tersebut, usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, usia minimal yang ditetapkan adalah 25 tahun. Putusan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang kemudian diminta oleh MA untuk diubah.

“Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik pada Kamis, 20 Juni 2024.

Dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung, KPU bertekad untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala daerah yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua peraturan yang ada sesuai dengan keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.

Mengutip dari Hukumonline, MA berpandangan, pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 justru tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Jadi menurut putusannya, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kapan Waktu Pelantikan Kepala Daerah?

Sampai saat ini, KPU belum mengumumkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah tahun 2024. KPU hanya mengeluarkan jadwal resmi untuk pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 dan pengajuan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.

Jadwal dan tahapan Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakilnya Tahun 2024. Berdasarkan peraturan ini, pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Berdasarkan jadwal itu, pemungutan suara direncanakan pada Rabu, 27 November 2024. Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilakukan paling cepat pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025.

Dan sebelum pemungutan, sejumlah proses harus dilalui sebelum hari pemungutan suara. Tahap-tahap tersebut mencakup perencanaan program, pembentukan panitia, penentuan pasangan calon, dan pelaksanaan kampanye.

- Advertisement -

“Jadi mungkin Desember selesai. Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 24 Januari 2024.

Menurutnya, proses pelantikan kepala daerah sangat bergantung pada waktu penyelesaian pilkada. Jika semua daerah melaksanakan pilkada serempak, prosesnya bisa saja selesai pada bulan November.

Namun, dia menjelaskan bahwa proses penghitungan suara dan masalah di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan. Oleh karenanya, Tito Karnavian (Mendagri) memperkirakan proses tersebut dapat selesai pada bulan Desember, sehingga pelantikan paling cepat dilakukan pada Desember atau Januari.

Demikian penjelasan tentang batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!

Amalia Putri Humairoh
Amalia Putri Humairoh
Mahasiswa S1 Hukum Tata Negara UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA. Tertarik untuk meneliti isu-isu terkait politik, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan isu-isu diplomasi publik.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.