Peperangan antara Palestina dan Israel terus berlangsung. Gencatan senjata habis meluluhlantahkan bangunan-bangunan yang ada di Palestina. Akibatnya banyak warga negara Palestina termasuk anak-anak yang tinggal dijalur Gaza menjadi korban gencatan senjata yang membabi buta.
Dalam hadis dijelaskan apa yang harus dilakukan seorang muslim ketika melihat sesuatu yang buruk didunia, yaitu mengubahnya dengan kekuatan, menolaknya dengan lisan, atau minimal mendoakan agar hal-hal buruk segera berakhir.
Perlu diketahui bahwa tindakan ini bukan sekedar pertimbangan agama tetapi lebih kepada pertimbangan sisi kemanusiaan. Berbicara tentang kemanusiaan dan penjajahan diatas dunia, dalam amanah konstitusi Republik Indonesia sudah jelas ditulis dalam UUD 1945 yaitu “penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan” karenanya tindakan boikot, tindakan demo, itu bagian daripada amanah konstitusi.
Kemudian berbicara tentang boikot tentu berkaitan dengan sumber dana dalam peperangan. Mustahil ada peperangan yang kuat tanpa adanya sokongan ekonomi, sementara di Indonesia produk-produk yang berasal dari pengusaha ataupun dari perusahaan-perusahaan berbasis Israel sangatlah banyak, karena jumlah penduduk bangsa Indonesia hampir mencapai 300 juta.
Sebagai orang yang peduli terhadap kejahatan kemanusiaan seperti yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, apa yang semestinya kita lakukan? Tentu menyuarakannya. Bagaimana cara menyuarakannya?
Pertama, yaitu dengan cara mizan, ini bagian daripada Dai yaitu berbicara dari mimbar ke mimbar. Kedua, yaitu dengan cara media sosial, manfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan apa kekejaman yang dilakukan oleh bangsa Israel kepada orang-orang yang ada di Palestina.
Ketiga, yaitu tindakan boikot, karena produk Israel banyak di negara Indonesia. Jika tindakan boikot ini konsisten dilakukan maka akan berpengaruh secara signifikan terhadak keuangan bangsa Israel, Jika keuangannya bermasalah tentu akan berdampak pada kekuatan perang, jadi sangat relevan antara tindakan boikot dengan dukungan kita terhadapa bangsa Palestina supaya bangsa Palestina bisa mendapatkan perhatian dunia terutama dari bangsa Indonesia.
Mengenai produk-produk yang terlanjur dibeli sebelum konflik ini terjadi apa yang harus dilakukan? Jika sudah terlanjur beli, tentu tidak ada hukum bagi mereka yang tidak tahu. Karena ada beberapa yang menyebabkan hukum tidak berlaku. Yang pertama dia belum baligh, yang kedua tidak ada informasi atau dia belum tahu. Jika telah mengetahui dan MUI telah memfatwakan haram, karena haram itu ada unsur dosa didalamnya, maka sebagai umat beragama Islam dan taat kepada Ulamanya maka kita ikuti.
Lalu bagaimana jika berdampak pada karyawan-karyawan yang perusahaannya diboikot? Setiap keputusan dalam hidup pasti ada plus minus, maka dilihat dari skala prioritas terlebih dahulu. Dalam syariat Islam apabila sudah mengancam keselamatan jiwa maka itu lebih di prioritaskan daripada yang lainnya. Terkait dampak yang dialami oleh karyawan-karyawan dalam negeri, misalnya gajinya dikurangi, hal itu tidak mengancam jiwanya, mereka masih bisa hidup dengan aman dan damai. Sementara di Palestina banyak yang menjadi korban dari banyak kalangan seperti anak-anak, wanita, warga sipil dan lain-lain.
Mereka tidak dilakukan selayaknya sebagai manusia, selain itu mereka juga diisolasi dan pemerintah Israel menutup pintu-pintu menuju Gaza sehingga mengancam keselamatan jiwa. Selain itu memang ada dampaknya terhadap pekerja-pekerja dalam Negeri, maka hal ini dibutuhkan kesabaran, dan jika ia berjiwa besar bisa menerima hal ini karena solidaritas kemanusiaannya, maka tidak ada pengorbanan sekecil apapun yang tidak bernilai pahala disisi Allah SWT.