Minggu, November 24, 2024

Akreditasi Perguruan Tinggi di Masa Pandemi

Bayu Susena
Bayu Susena
Staf Badan Penjaminan Mutu
- Advertisement -

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Tahapan Akreditasi menurut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 yaitu evaluasi data dan informasi, penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi dan pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mengambil kebijakan terkait akreditasi perguruan tinggi dan menyikapi kondisi pandemic Covid-19. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengatasi pembatasan pergerakan manusia.

Kebijakannya yaitu assemen lapangan (AL) yang pada keadaan normal dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke lokasi, maka pada keadaan pandemic Covid-19 ini dilakukan secara daring. Tahun 2020 ini AL dilakukan daring semua.

Pelaksanaan AL secara daring tetap mengacu pada pedoman AL sesuai instrumen yang digunakan. Perbedaannya pada medianya. Kalau biasanya langsung tatap muka secara dilakukan tatap muka daring. Proses wawancara, konfirmasi data dan informasi dilakukan dengan video conference. Waluapun AL secara daring tetapi proses akreditasi tetap independent, akurat, obyektif, transparan dan akuntabel.

Pimpinan perguruan tinggi wajib menyampaikan pernyataan bahwa seluruh data dan informasi yang diunggah/disediakan adalah valid dan pimpinan perguruan tinggi bertanggungjawab atas validitas data tersebut. Asesor AL diberikan hak akses atas data dan informasi tersebut. Data tersebut harus disediakan dalam bentuk softcopy dan berada di sistem informasi perguruan tinggi.

Asesor sebelum melakukan AL secara daring harus menyampaikan persetujuan pelaksanaan AL secara daring ke Dewan Eksekutif BAN-PT. Asesor juga harus melakukan konsilidasi pra-asesmen lapangan paling lambat tiga hari sebelum AL.

Asesor setelah memperlajari semua data dukun akreditasi maka asesor harus menyampaikan butir-butir yang akan diklarifikasi ke perguruan tinggi melalaui person in charge dua hari sebelum AL secara daring dilaksanakan.

Butir-butir yang akan diklarifikasi disampaikan terlebih dahulu agar penggunaan waktu lebih efisien. Pada saat AL, asesor mempelajari jawaban yang disampaikan oleh perguruan tinggi. Asesor membuat draf berita acara dan dilakukan pengecekkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan ada diskusi.

Kemudian diakhir diadakan penandatangan berita acara AL. Penandatangan berita AL dilakukan oleh pimpinan perguruan terlebih dahulu kemudian dikirimkan ke asesor untuk ditandatangani dan kemudian dikirimkan ke BAN-PT.

Bayu Susena
Bayu Susena
Staf Badan Penjaminan Mutu
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.