Sabtu, November 23, 2024

Surat Penting untuk Pak Jokowi tentang Kematian KPK

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
- Advertisement -

Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat,

Saya menulis surat ini sambil bersenda gurau dengan anak saya yang masih berusia 2 tahun. Saya membayangkan betapa banyak anak-anak Indonesia yang lain di usia yang sama atau lebih kehilangan harapan untuk memperoleh layanan kesehatan gratis, kesempatan mengenyam pendidikan, kekurangan gizi, penerangan listrik yang belum menjangkau rumah-rumah mereka, transporatasi yang serba sulit, jalan raya dan jembatan yang sudah berpuluh tahun lamanya tidak diperbaiki, gedung-gedung sekolah yang hingga kini masih darurat.

Padahal, inilah fasilitas dasar agar mereka bisa menatap masa depan dengan optimisme. Cerahnya masa depan mereka menjadi garansi majunya peradaban bangsa.

Ketika saya menengok kaum marhaenis, misalnya, para petani masih kekurangan pupuk, pengairan masih jauh dari harapan, alat mekanisasi pertanian begitu terbatas,  buruh-buruh bangunan mengeluhkan rendahnya sistem penggajian, ibu-ibu mengeluhkan mahalnya biaya pengobatan anak-anak mereka, bahkan seorang marhaenis mesti membopong sendiri mayat keponakannya karena ketiadaan fasilitas pengangkutan jenazah dari rumah sakit tempat sang keponakan dirawat hingga menemui ajalnya.

Perlu Pak Jokowi ketahui, fenomena tersebut dilatari oleh persekongkolan antara birokrat korup, politisi busuk, dan pebisnis hitam yang telah berpuluh tahun lamanya leluasa mengeruk kekayaan negara tercinta. Anggaran negara atau daerah yang sedianya dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik, layanan kesehatan, pengembangan ekonomi justru dikorupsi secara masif dan sistematis dengan modus operandi yang sulit nan canggih.

Para mafioso (baca: koruptor) di bumi pertiwi ini telah membentuk oligarki ekonomi. Sebagai misal: korupsi di sektor sumber daya alam dilakukan melalui izin pertambangan, izin pengelolaan hutan, pertanian dan perkebunan sehingga kerugian negara jumlahnya tak terhitung tetapi para koruptor melalui korporasi bersorak sorai atas keuntungan materil yang mereka peroleh.

Terjadi pula oligarki politik sehingga memundurkan kualitas demokrasi. Isu mengenai politik uang selalu mengemuka, mulai dari pemilihan RT hingga pemilihan presiden. Tidak mengherankan jika KPK telah berulang kali menangkap pimpinan partai politik karena dagang pengaruh. Demikian pula puluhan anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati dan wali kota dikerengkeng KPK karena kuasa yang diselewengkan.

Kecenderungan terkini adalah korupsi mengarah pada state capture corruption (World Bank, 2000): ketika individu, korporasi, dan birokrasi bersatu padu mempengaruhi kebijakan negara, semata-mata untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Jadi, negara terkesan mengorupsi dirinya sendiri. Model ini tampak jelas pada kasus korupsi KTP elektronik dan korupsi perizinan di sektor SDA.

Bapak Presiden Jokowi yang saya cintai,

Korupsilah yang menyebabkan kemelaratan ekonomi, ketidakadilan hukum, dan semakin kritisnya kesejahteraan masyarakat. Korupsi yang menggurita ibarat penyakit kanker yang, jika tidak ditangani sejak dini, akan memorak-porandakan tatanan masyarakat, mendegradasi nilai-nilai moral luhur bangsa, dan bisa menyebabkan kehancuran peradaban bangsa ini.

- Advertisement -

Kini, kembali kepada Anda, Pak Presiden, mau menjadi pahlawan dalam memerangi korupsi atau menjadi pecundang yang selamanya tak kan punya nama dan hilang dari sejarah dan masyarakat.

Saya menyarankan kepada Bapak Presiden Jokowi agar sebaiknya berdiskusi lebih intens dengan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, tetapi bukan soal jatah menteri bagi PDI Perjuangan, meski Bapak Presiden adalah “petugas partai”. Anda mesti menanyakan sejarahnya mengapa Ibu Megawati dengan gagah berani mensahkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Alasan yang diketahui publik adalah ketika pasca reformasi bergulir, eskalasi korupsi semakin masif dan sistematis: melibatkan semua cabang kekuasaan. Dengan begitu, kondisi tersebut mengancam kesejahteraan masyarakat dan integrasi bangsa. Di saat yang sama lembaga penegak hukum lain malah semakin lengket dengan praktik korupsi.

Saya ingin menegaskan kepada Bapak Presiden, di tangan Ibu Megawati-lah KPK dibentuk. Maka, publik berharap karya besar Ketua Umum PDIP itu tidak mati suri di tangan Anda sebagai “petugas partai”. Secara moril Pak Joowi berkewajiban menyelematkan KPK dari jurang kehancuran.

Bapak Presiden Jokowi yang saya banggakan.

Publik sudah mengetahui dengan jelas bahwa ada upaya sistematis dan terselubung dari segelintir elite politik busuk yang hendak melemahkan atau membunuh KPK pada periode pertama pemerintahan Bapak.

Jika diabstraksi ada empat cara pelemahan KPK pada saat ini. Pertama, tidak tuntasnya pengusutan kasus penyiraman air kepada Novel Baswedan (penyidik senior di KPK).  Kedua, masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP 2015.

Ketiga, mengenai seleksi calon pimpinan KPK yang diduga kuat memberi jalan lapang kepada calon pimpinan yang nihil integritas dan sekarang terpilih menjadi komisioner. Keempat, terkait dengan revisi UU KPK yang dalam beberapa pasalnya jelas-jelas ingin membunuh KPK.

Semakin tinggi syahwat kekuasaan yang ingin membunuh KPK, publik kemudian menggantungkan harapan kepada Anda, Pak Presiden. Agar berdiri di garis terdepan menjaga dan merawat KPK dari segala marabahaya.

Pak Jokowi sekali-sekali mesti menggertak sang dalang (ibarat cerita pewayangan), yang menghendaki kematian dini KPK. Mesti ada perang urat saraf antara Pak Presiden yang mewakili kepentingan masyarakat Indonesia dengan sang dalang, yang bersembunyi di balik layar demi menyelematkan kepentingan pribadi, partai, kelompok, dan kroninya.

Saya ingin mengingatkan kembali Bapak Presiden, ketika berkampanye lima tahun lalu, salah satu misi besar yang tertuang dalam Nawacita Anda adalah mengedepankan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi. Namun, Nawacita ini hanya bisa terwujud jika KPK tidak dibunuh. Sebab, pemberantasan korupsi ala KPK tak pandang bulu. Siapa pun pelakunya sudah pasti masuk kerengkeng terali besi.

Sampai saat ini, saya termasuk orang yang masih menyimpan keyakinan bahwa Bapak Presiden masih bisa dipercaya serta diandalkan dalam menjaga dan melindungi KPK dari ancaman badai yang setiap saat ditiup oleh para mafia.  Pak Presiden tidak mungkin tega membiarkan KPK berdiri sendiri menghadapi badai dahsyat yang bisa membunuhnya. Namun, jika Bapak Presiden berpikiran lain, biarlah zaman yang mengadili, menuntut, dan menghukum Anda. Itu akan jauh lebih tragis, sebab akan dikenang oleh generasi bangsa ini dari masa ke masa sebagai sejarah kelam.

Bapak Presiden yang terhormat.

Mendekati bagian akhir surat ini, saya akan memberi komentar terkait dengan draf RUU KPK inisiatif DPR beserta usulan perubahan dari pemerintah. Pertama, mengenai status penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ketentuan ini kurang logis dan membuka kemungkinan adanya intervensi dari Kepolisian. Sebab, merujuk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam menyidik perkara (termasuk korupsi), PPNS mesti berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai koordinator pengawasan. Jadi, alih-alih KPK mensupervisi dan mengoordinasi penanganan perkara korupsi, PPNS KPK malah disupervisi oleh Kepolisian.

Kedua, soal penyadapan yang mesti mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas. Cara ini sama saja menggembosi KPK dari dalam, sebab penyadapan oleh penyidik KPK ditentukan oleh dewan pengawas. Padahal, hakikatnya dewan pangawas adalah perpanjangan tangan Presiden di KPK. Karena itu, sulit mengharapkan dewan pengawas bertindak fair, objektif, dan independen.

Penyadapan itu ibarat mahkota bagi KPK. Korupsi yang menggunakan modus operandi yang canggih dan sulit membutuhkan perangkat teknologi yang canggih pula, maka penyadapan menjadi sangat penting. Saya termasuk yang berpandangan agar penyadapan idealnya izin kepada pengadilan negeri yang daerah hukmnya tempat dilakukan penyadapan saja. Dengan demikian, ada pengawasan horizontal dalam bingkai sistem perdilan pidana terpadu.

Soal penyadapan ini sesungguhnya tidak hanya dimiliki oleh KPK, tetapi juga oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua lembaga ini, ketika akan melakukan penyadapan, tidak memerlukan izin dewan pengawas sebagaimana yang akan diterapkan kepada KPK. Padahal, baik delik korupsi, terorisme maupun narkotika adalah kejahatan transanasional teroganisasi yang karakteristiknya tidak jauh beda satu sama lain. Perlakuan yang berbeda  ini justru semakin menguatkan keyakinan publik bahwa revisi UU KPK tujuannya membunuh KPK.

Ketiga, mengenai penghentian penyidikan dan penuntutan. Pengaturan yang demikian tentu akan menurunkan tingkat keseriusan, kehati-hatian, dan wibawa KPK dalam mengusut kasus korupsi. Selain itu, terbuka peluang adanya intervensi dari pihak luar yang menghendaki agar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK segera dihentikan penyidikan atau penuntutannya.

Kalau alasannya adalah karena KPK terlalu lama melakukan penyidikan atau penuntutan, maka jawaban objektifnya adalah bukan dengan menyiapkan aturan mengenai penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi mengajak KPK berdiskusi tentang berlarut-larutnya penyidikan suatu perkara.

Tentang hal ini, saya teringat Busro Muqoddas yang ketika menjadi pimpinan KPK menyatakan bahwa dalam korupsi Hambalang saja, KPK membutuhkan waktu sekitar 9 tahun hingga tuntas. Masalahnya, kata Busro, sumber daya manusia di KPK terutama penyidik, penuntut, dan anggarannya masih sangat terbatas. Selain itu, dalam bayangan saya, setiap kasus yang ditangani KPK memiliki tingkat kerumitan yang sangat tinggi dan kadang terjadi lintas batas negara sehingga proses pengungkapannya pun membutuhkan waktu tidak singkat.

Bapak Presiden Jokowi yang terhormat.

Izinkan saya untuk menutup surat ini dengan menegaskan, apa pun alasannya, draf RUU KPK saat ini contra legem dengan Pasal 6 ayat (2) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Subtansi UNCAC mewajibkan negara peserta memastikan bahwa badan khusus pemberantas korupsi mesti idependen dan bebas dari pengaruh mana pun, agar pelaksaaan fungsinya efektif.

Saya mengharapkan kepada Bapak Presiden agar konsisten memperkuat KPK dengan takaran dosis yang sangat tinggi guna mengimbangi agresivitas DPR yang juga memberikan dosis tinggi guna melemahkan KPK. Bapak Presiden Jokowi akan lebih keren jika dikenang sebagai kepala negara yang hingga akhir hayatnya masyarakat merasa berutang budi, jangan koruptor yang merasa berutang budi kepada Bapak Presiden!

Bacaan terkait

Berkoalisi Membinasakan KPK

Sesat Pikir LHKPN Capim KPK

Pak Jokowi, KPK Menjemput Maut

Awas! Ada Musang Pro Koruptor Di KPK

Pak Jokowi, KPK Menjelang Ajal

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.